Langsung ke konten utama

RIBA

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, manusia adalah makhluk yang senantiasa bergantung dan terikat serta saling membutuhkan kepada yang lain. Untuk memenuhi sebuah kebutuhannya manusia harus melakukan upaya-upaya agar tetap bisa bertahan hidup, upaya-upaya usaha tersebut sering dikenal dengan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi merupakan suatu hal yang tidak bisa terlepas dari prilaku manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi orang Islam, Al-Qur’an merupakan suatu pedoman sekaligus sebagai petunjuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya serta kebenaran yang mutlak. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah dari Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi yang digunakan untuk kesejahteraan bagi umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini, Allah SWT tidak meninggalkan manusia sendirian, tetapi diberikan petunjuk melalui para Rasul-Nya. Petunjuk ini Allah SWT berikan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak, maupun muamalah. Sehingga dapat disebut bahwa Islam adalah suatu pandangan atau cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan 2 manusia, tidak ada satupun aspek kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran Islam, baik yang berhubungan dengan ritual (ibadat) maupun sosial (muāmalah) termasuk kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat manapun. BAB II PEMBAHASAN 1. Hadits Riwayat Ahmad tentang Kerugian Melakukan Riba مَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرِّبَا إِلَّا أُخِذُوا بِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرُّشَا إِلَّا أُخِذُوا بِاالرُّعْبِ Artinya: “Tidaklah riba merajalela pada suatu kaum kecuali akan ditimpa paceklik. Dan tidaklah budaya suap merajalela pada suatu kaum kecuali akan ditimpakan kepada mereka ketakutan.” (HR.Ahmad). 2. Hadits Riwayat Tirmidzi tentang Kerugian Mengonsumsi Riba يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ Artinya: “Wahai Ka’ab bin Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi). 3. Hadits Riwayat Muslim tentang Tertolaknya Doa Pelaku Riba يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ Artinya: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” ‘Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?’.” (HR. Muslim). 4. Hadits Riwayat Muslim tentang Kesia-siaan Amal dengan Harta Riba أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا Artinya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim). 5. Hadits Riwayat Muslim tentang Keterlibatan dalam Proses Riba حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Artinya: Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muslim). 2.1 Pengertian Riba Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah),2 berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) 3 dan meningkat (al-irtifa'). Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Dikalangan masyarakat sering kita dengar dengan istilah rente, rente juga disamakan dengan “bunga” uang. Karena rente dan bunga sama-sama mempunyai pengertian dan sama-sama haram hukumnya di agama Islam. Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Sementara merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente. Dalam transaksi bisnis sekarang, riba adalah identik dengan bunga. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran maupun hadits. 2.2 Hukum Riba dalam Islam Para ulama telah bersepakat bahwa hukum macam-macam riba dalam Islam adalah haram. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 130 sebagai berikut, artinya: Dalam surah lain, Allah juga memperingatkan umat muslim agar menghindari macam-macam riba dalam Islam. Sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, Allah SWT berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (Al Baqarah ayat 278). Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi. Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih). Meskipun demikian, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk membedakan antara macam-macam riba dalam Islam dan perdagangan biasa. 2.3 Macam-Macam Riba Di dalam perdagangan sesuai syariat Islam, riba terbagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, dan riba jahilliyah. Berikut ini penjelasan lengkapnya. 1. Riba Fadhl Riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda. Contoh riba pada jenis ini yaitu penukaran uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, akan tetapi totalnya 48 lembar saja, sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp96 ribu. Selain itu juga penukaran emas 24 karat menjadi 18 karat. 2. Riba Yad Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan. Contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari yaitu penjualan motor dengan harga Rp12 juta jika dibayar secara tunai dan Rp15 juta melalui kredit. Baik pembeli maupun penjual tidak menetapkan berapa nominal yang harus dilunaskan hingga transaksi berakhir. 3. Riba Nasi'ah Riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya. Contoh riba nasi’ah yaitu penukaran emas 24 karat oleh dua pihak berbeda. Saat pihak pertama telah menyerahkan emasnya, namun pihak kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal ini menjadi riba karena harga emas dapat berubah kapan saja. 4. Riba Qardh Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan. 5. Riba Jahilliyah Riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian. Contoh riba jahilliyah adalah peminjaman uang sebesar Rp20 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman. 2.4 Cara Menghindari Riba Riba adalah perbuatan wajib untuk Anda hindari pada kehidupan sehari-hari, khususnya bagi seorang umat muslim. Berikut ini beberapa tips yang akan membantu Anda dalam mencegah riba. 1. Memahami Bahaya dari Perbuatan Riba Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik. 2. Memindahkan Tabungan ke Bank Syariah Mengalihkan tabungan maupun kredit Anda ke bank syariah yang telah memperoleh fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dapat menjadi salah satu cara menghindari riba. Pasalnya, dengan adanya peraturan sesuai syariat Islam, maka sedikit kemungkinan akan terjadi riba. 3. Selalu Bersyukur Umumnya, penyebab terjadi riba adalah kurangnya rasa syukur atas apa yang telah dimiliki. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba. BAB II PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari uraian diatas ialah riba merupakan hal yang diharamkan atau dilarang keras dalam agama Islam karena riba sendiri sangat merugikan bagi orang yang berhutang, sedangkan yang menghutangi akan semakin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin. Dari riba tersebut tidak memakai konsep etika atau moralitas. DAFTAR PUSTAKA Cicik Novita artikel "Apa Itu Riba dalam Islam” Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP 25 Nov 2021 Https://wakalahmu.com/artikel/dunia-islam/hadits-tentang-riba https://tirto.id/apa-itu-riba-dalam-islam-pengertian-macam-hingga-hikmahnya- gihv https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/11/25/riba-adalah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL DIAJUKAN UNTUK MEMNUHI TUGAS PELAJARAN PPKN                                                 Nama Kelompok (4): 1.     DIO ADAM BACHTIAR 2.     EVI ASTUTI 3.     NUGI ALFAJAR 4.     RIZKY SAKINAH P                                                 Kelas : XII IPS 1 PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS PENDIDIKAN DAN K...

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA   NAMA KELOMPOK : 1.       A. WILDAN M. 2.       WAKHIDI K. 3.       KHAERUL MUSTASILHAQ 4.       TOHIRIN JAMAL P. 5.       ABDUL WAHAB 6.       YODI 7.       IKROM FAUDI KELAS :  MADRASAH ALIYAH DARULL ISTIKOMAH JL. RAYA UTARA  SONGGOM ,  Songgom  Lor, Kec.  Songgom , Kab.  Brebes  Prov. Jawa Tengah 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan penulisan berupa makalah yang berjudul “KE PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA (1942-1945)” Sumber dari makalah ini berupa buku-buku sejarah yang ditambah dengan informasi yang di...
ABRASI Abrasi yang biasa disebut dengan erosi gelombang laut atau erosi marin adalah proses pengikisan pantai oleh gelombang laut. Penyebab abrasi adalah permukaan air laut yang naik, dikarenakan mencairnya es di kutub. Sehingga berdampak pada pengikisan daerah permukaan yang lebih rendah. Abrasi ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah besar atau kecilnya gelombang laut dan cepat lambat gelombang tersebut. Sementara kekuatan abrasi disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : besar kecil gelombang laut, tingkat kekerasan batuan (makin keras batu, kian tahan terhadap abrasi), dalamnya laut pada muka pantai (semakin dalam, kekuatan abrasi makin besar), banyaknya materi yang dibawa oleh gelombang (banyaknya materi yang sebagian besar berupa pasir atau kerikil akan menambah kekuatan abrasi jadi kian besar juga). Bentang alam hasil dari abrasi antara lain : -           Cliff (tebing pantai) Merupakan pantai yang mempu...