Langsung ke konten utama

ZINA GHOIRU MUHSAN




MAKALAH
ZINA GHOIRU MUHSAN




Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Agama & Budi Pekerti 

Nama Kelompok :
1.      .
2.      .
3.      .
4.      .
Kelas : X TBSM 2



SMK BHAKTI PRAJA DUKUHWARU
Jl. Raya barat dukuhwaru, Kec. Dukuhwaru, Kab. Tegal
Kode Pos 52451 Telp: (0283) 6196380- 6196222
2020



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayah-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang merupakan salah satu syarat untuk menentukan dan memperoleh nilai pada mata pelajaran Agama dan Budipekerti yang berjudul “ Zina Ghoiru Muhsan”.
Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kesehatan serta rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak.
Dukuhwaru,    Januari 2020
Penyusun

Tim Penyusun












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................ i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN............................................................................................ 1
A.    Latar Belakang Masalah............................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ........................................................................................ 1
C.     Tujuan Penyusunan ...................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................. 2
A.    Pengertian Zina............................................................................................. 2
B.     Pengertian Zina Ghoiru Muhsan .................................................................. 2
C.     Hukum Penzina Ghairu Muhsan................................................................... 3
D.    Dampak Negatif  Perzinahan........................................................................ 4
E.     Dasar-dasar dilarangnya Zina....................................................................... 4
F.      Cara Menghindari Perzinahan....................................................................... 5
G.    Permasalahan Zina disekitar Kita................................................................. 6
H.    Solusi Permasalahan Zina............................................................................. 7
I.       Hikmah diharamkanya Zina.......................................................................... 8

BAB III PENUTUP...................................................................................................... 9
A.    Simpulan....................................................................................................... 9
B.     Saran............................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 10












BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.
Islam merupakan agama yang memiliki tatanan dan aturan yang terbaik termasuk dalam masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etika yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah tangga. Di antara tindak preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Zina ?
2.      Apa Pengertian Zina Ghoiru Muhsan ?
3.      Apa saja Hukum Penzina Ghairu Muhsan ?
4.      Apa saja Dampak Negatif  dari Perzinahan ?
5.      Bagaimana Cara agar terhindar dari Perzinahan ?

C.  Tujuan Penyusunan
1.      Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti
2.      Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mengetahui pengertian dari Zina
3.      Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mengetahui Pengertian Zina Ghoiru Muhsan
4.      Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mampu menjelaskan Apa saja Hukum Penzina Ghairu Muhsan
5.      Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mengetahui Dampak Negatif  dari Perzinahan
6.      Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mengetahui Bagaimana Cara agar terhindar dari Perzinahan
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zina
Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً  yang artinya berbuat fajir ( nista ). Menurut Ibnu Rusydi zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.Sedangkan menurut H.A.Dzajuli dengan mengutip ulama Malikiyah zina adalah mewathui’nya laki-laki mukallaf terhadap faraj wanita yang bukan miliknya dan dilakukan dengan sengaja.Adapun menurut ulama Syafi’iyah,Zina  adalah memasukan zakar kedalam faraj yang haram dengan tidak syubhat dan cara cara naluriah memuaskan hawa nafsu.

B.     Pengertian Zina Ghoiru Muhsan
Pengertian Zina Ghoiru Muhsan yaitu bujang dan gadis yang belum pernah menikah/kawin, tetapi sudah berzina. Cara taubatnya adalah dengan melakukan yg 4 hal di atas (berhenti, mohon ampun dan menyesal serta tidak mengulangi lagi) dan didera atau dicambuk sebanyak 100 kali di tempat umum dan dicambuk dibagian pungggung.
Subahanallah, tulang punggung kita ada di wilayah yg cekung, jadi aman ketika dicambuk. (Islam luar biasa dalam melindungi umatnya). setelah dicambuk 100 kali, lalu keduanya diasingkan selama 1 tahun.
Al-Imam Ath-Thibi  Syarafud-din Al-Husain bin Abdullah –rahimahullah– (wafat : 743 H) berkata :
واعلم أن المراد بالبكر من الرجال والنساء من لم يجامع في نكاح صحيح، وهو حر بالغ عاقل
“Ketahuilah ! sesungguhnya yang dimaksud “lajang” dari kalangan laki-laki dan wanita (dalam bab hukuman zina), adalah seorang yang belum pernah berjimak dalam pernikahan yang sah, dan dia seorang yang merdeka dan berakal.” [ Al-Kasyif ‘an Haqoiqis Sunan : 8/2514 ].
Sehingga mengistilahkan “ghoiru Muhsan” dengan “lajang” saja, ini kurang tepat. Karena tidak meliputi seluruh kondisi. Hukuman bagi jenis pertama ini, dicambuk sebanyak seratus kali. Sebagaimana dijelaskan oleh Alloh sendiri dalam kitab-Nya:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka cambuklah salah satu dari keduanya seratus kali cambukan. Dan janganlah kalian merasa kasihan kepada keduanya yang akan menghalangi kamu dari menerapkan hukum Alloh jika kalian orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari kiamat. Hendaknya sekelompok dari orang-orang yang beriman  menyaksikan hukuman bagi keduanya.” [ QS. An-Nuur : 2 ].

C.    Hukum Penzina Ghairu Muhsan
Hadits Mengenai Hukum Penzina Ghairu Muhsan yang Artinya:
Abu hurairah (Abdurrahman Ibn Shakhar) Ra. dan Zaid  Ibn Khalid al-Juhny berkata “telah datang seorang laki-laki kepada Nabi Saw dan  berkata”Saya memohon kepadamu atas nama Allah supaya engkau putuskan diantara kami berdasarkan kitabullah dan izinkan aku akan bicara Ya Rasulullah”. Nabi bersabda”katakanlah” lalu laki-laki itu berkata:”puteraku adalah pelayan pada keluarga orang ini dan berzina dengan isterinya, maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan satu budak, kemudian saya tanya kepada orang-orang ahli ilmu, mereka berkata bahwa puteraku dikenai dera seratus kali dan diasingkan satu tahun, sedangkan isterinya orang itu dikenai rajam , maka Nabi Saw bersabda”demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku akan memutuskan diantara kalian dengan Kitabullah, seratus kambing dan budak dikembalikan padamu, dan puteramu dihukum dera seratys kali dan diasingkan selama setahun. Hai Unais pergilah kepada isteri orang ini dan tanyakan kepadanya jika ia  mengaku maka rajamlah”. Maka ditanyakan  kepadanya dan ia mengaku, dirajamlah ia. (HR. Al-Bukhari pada kitab hudud baba Apakah seorang pemimpin menyuruh orang untuk melaksanakan had bagi yang ghaib darinya).
Perbuatan zina yang dilakukan seorang pemuda yang belum menikah dengan perempuan yang sudah menikah:
Rasulullah Saw ditanya seesorang, katanya: Putraku bekerja dengan orang ini, dan ia telah melakukan perzinahan dengan isterinya, lalu aku menebusnya dengan seratus domba ditambah dengan seorang pelayan. Aku telah menanyakan masalah ini kepada beberapa orang berilmu, mereka mengatakan, bahwa hukuman terhadap putraku adalah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sementara itu hukuman untuk isteri orang ini adalah rajam. Mendengan cerita tersebut Rasulullah Saw bersabda:”Demi zat yang jiwaku ditangan-Nya, aku  akan memberikan keputusan di antara kalian berdua melalui kitab Allah, yaitu seratus domba dan seorang pelayan dikembalikan kepadamu; seedangkan untuk puteramu dera seratus kali dan diasingkan setahun. Introgasi wahai Anisa isteri orang ini, bila ia mengaku, rajamlah ia”. Ternyata memang mengakui, maka kemudian isteri itupun dirajam. Hadits ini disepakati.
Rasulullah Saw telah memutuskan hukuman bagi orang yang berzina, namun belum pernah menikah, dengan pengasingan selama setahun dan penegakan had atasnya.



D.    Dampak Negatif  Perzinahan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
1.      Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
2.      Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
3.      Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
4.      Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
5.      Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.

E.     Dasar-dasar dilarangnya Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1.      An Nur (ayat 2)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
2.      An-nisa’ ayat 15

وَ اللاَّتي‏ يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
 “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”
3.      Al-isra’ ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
4.      An-nuur ayat 4
Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-nuur :4)
5.      Al-azhab ayat 32
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Al-azhab :32)
6.      An-nur ayat 25
“Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (An-nuur:25)

F.     Cara Menghindari Perzinahan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.      Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.      Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.      Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.      Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.      Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.      Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.

G.    Permasalahan Zina disekitar Kita
Media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. VCD/DVD porno beredar dimana-mana.
Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di lingkungan kita. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.
Tidak peduli, baik pelaku zina itu berstatus suami atau istri, mahasiswa, pejabat, dan sebagainya. Perbuatan zina nekad dilakukan hanya untuk memuaskan nafsu birahi sesaat. Anehnya, pelaku maksiat ini masih berkeliaran di sekitar kita dengan tenang tanpa ada sanksi yang tegas terhadap mereka. Dengan dalih suka sama suka, merekapun terbebas dari jeratan hukum KUHP yang merupakan produk hukum kolonial Belanda.
Hal ini dapat berefek negatif terhadap imej orang luar tentang penerapan syariat itu sendiri, dan membuka celah bagi orang “anti syariat” untuk menyerang syariat. Padahal yang salah adalah oknum (orang)nya, bukan sistem syariat yang berorientasi mendatangkan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan dalam konteks individu maupun sosial.

H.    Solusi Permasalahan Zina
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.
Pemerintah hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di negeri ini. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa.



I.       Hikmah diharamkanya Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
1.      Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2.      Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
3.      Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
4.      Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
5.      Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.


























BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Zina menurut ulama malikiyah mendefinisikan zina dengan me-wa-thi nya seorang laki-laki mukallaf terhadap faraj wanita yang bukan milikinya dilakukan dengan sengaja. Ulama syafi’iyah mendefinisikan bahwa zina adalah memasukkan zakar kedalam fara yang haram tidak subhat dan secara naluri memuaskan hawa nafsu.
Meskipun para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan zina, tetapi mereka sepakat terhadap dua unsure zina yaitu wathi haram dan sengaja atau ada I’tikad jahad, seseoarang dianggap memiliki I’tikad jahat apabila ia melakukan perzinahan dan ia tahu bahwa perzinahan itu haram. Yang di maksud wathi haram adalah wathi pada faraj wanita bukan istrinya/hambanya dan masuknya zakar itu seperti masuknya ember  kedalam sumur dan tetap dianggap zina  meskipun ada penghalang antara zakzr dan farajnya selama penghalang itu tidak menghalangi kenikmatan.
Adapun sanksi zina; apabila jejaka dan seoarang perempuan berzina, maka sanksinya adalah seratus kali jilid (100 kali dera/cambuk) dan di buang selama 1 tahun.

B.     Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan setelah membahas makalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Kepada seluruh umat Islam hendaklah menjauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan proses terjadina zina karena zina itu merupakan salah satu dosa yang besar yabg dibenci oleh Allah SWT
2.      Kepada seluruh remaja Islam tegakanlah hukum syari’at Islam sesuai dengan ajaran Islam supaya tercipta masyarakat yang Islami













DAFTAR PUSTAKA

Hadits Nabawi, Drs. H. Abidin Ja’far, Lc.MA. dan M. Noor Fuady, M.Ag., (Penertbit Antasari Press, BJM, 2008).
Fiqih jinayah, Prof.Drs. H. A. Djazali, (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1996)
Taufiq Rahman, M.Ag. Hadits-hadits Hukum, (Pustaka Stia, Bandung, 2000) h. 157
Syaid Ahmad Al-Hasyimy, Mukhtarul Hadits (Al-Ma’rif, Bandung, 1995) h. 303-304
Drs. Mas’ud Muhsan, Himpunan Hadits Shahih Bukhari, (arkola, Surabaya, 2004)
Fatihuddin-abu yasin, himpunan hadits teladan shahih muslim, (terbit terang, Surabaya, 2006) h. 200-201




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL DIAJUKAN UNTUK MEMNUHI TUGAS PELAJARAN PPKN                                                 Nama Kelompok (4): 1.     DIO ADAM BACHTIAR 2.     EVI ASTUTI 3.     NUGI ALFAJAR 4.     RIZKY SAKINAH P                                                 Kelas : XII IPS 1 PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS PENDIDIKAN DAN K...

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA   NAMA KELOMPOK : 1.       A. WILDAN M. 2.       WAKHIDI K. 3.       KHAERUL MUSTASILHAQ 4.       TOHIRIN JAMAL P. 5.       ABDUL WAHAB 6.       YODI 7.       IKROM FAUDI KELAS :  MADRASAH ALIYAH DARULL ISTIKOMAH JL. RAYA UTARA  SONGGOM ,  Songgom  Lor, Kec.  Songgom , Kab.  Brebes  Prov. Jawa Tengah 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan penulisan berupa makalah yang berjudul “KE PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA (1942-1945)” Sumber dari makalah ini berupa buku-buku sejarah yang ditambah dengan informasi yang di...
ABRASI Abrasi yang biasa disebut dengan erosi gelombang laut atau erosi marin adalah proses pengikisan pantai oleh gelombang laut. Penyebab abrasi adalah permukaan air laut yang naik, dikarenakan mencairnya es di kutub. Sehingga berdampak pada pengikisan daerah permukaan yang lebih rendah. Abrasi ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah besar atau kecilnya gelombang laut dan cepat lambat gelombang tersebut. Sementara kekuatan abrasi disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : besar kecil gelombang laut, tingkat kekerasan batuan (makin keras batu, kian tahan terhadap abrasi), dalamnya laut pada muka pantai (semakin dalam, kekuatan abrasi makin besar), banyaknya materi yang dibawa oleh gelombang (banyaknya materi yang sebagian besar berupa pasir atau kerikil akan menambah kekuatan abrasi jadi kian besar juga). Bentang alam hasil dari abrasi antara lain : -           Cliff (tebing pantai) Merupakan pantai yang mempu...