MAKALAH
ZINA GHOIRU
MUHSAN

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Agama
& Budi Pekerti
Nama Kelompok :
1. .
2. .
3. .
4. .
Kelas : X TBSM 2
SMK BHAKTI PRAJA
DUKUHWARU
Jl. Raya barat dukuhwaru, Kec. Dukuhwaru, Kab. Tegal
Kode Pos 52451 Telp: (0283) 6196380- 6196222
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayah-NYA sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah kami yang merupakan salah satu syarat untuk
menentukan dan memperoleh nilai pada mata pelajaran Agama dan Budipekerti yang
berjudul “ Zina Ghoiru Muhsan”.
Pada makalah ini kami banyak mengambil
dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak. Oleh
sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kesehatan serta rahmat dan
hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah
ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih
dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak.
Dukuhwaru, Januari 2020
Penyusun
Tim
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................ i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................ 1
A.
Latar Belakang Masalah............................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ........................................................................................ 1
C.
Tujuan Penyusunan ...................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................. 2
A.
Pengertian Zina............................................................................................. 2
B.
Pengertian Zina Ghoiru Muhsan .................................................................. 2
C.
Hukum Penzina Ghairu Muhsan................................................................... 3
D.
Dampak Negatif Perzinahan........................................................................ 4
E.
Dasar-dasar dilarangnya Zina....................................................................... 4
F.
Cara Menghindari Perzinahan....................................................................... 5
G.
Permasalahan Zina disekitar Kita................................................................. 6
H.
Solusi Permasalahan Zina............................................................................. 7
I.
Hikmah diharamkanya Zina.......................................................................... 8
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 9
A.
Simpulan....................................................................................................... 9
B.
Saran............................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dalam dunia
zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang
kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas
hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan
bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak peduli
dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang
ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.
Islam
merupakan agama yang memiliki tatanan dan aturan yang terbaik termasuk dalam
masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etika yang
beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di
dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah
tangga. Di antara tindak preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah
dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.
Padahal
agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal
itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa
banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit
hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah
renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang
yang berakal.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Zina ?
2.
Apa Pengertian Zina Ghoiru Muhsan ?
3.
Apa saja Hukum Penzina Ghairu Muhsan
?
4.
Apa saja Dampak Negatif dari Perzinahan ?
5.
Bagaimana Cara agar terhindar dari Perzinahan ?
C. Tujuan Penyusunan
1.
Untuk memenuhi tugas mata pelajaran
Agama dan Budi Pekerti
2.
Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mengetahui pengertian
dari Zina
3.
Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mengetahui Pengertian
Zina Ghoiru Muhsan
4.
Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mampu
menjelaskan Apa saja Hukum Penzina Ghairu Muhsan
5.
Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mengetahui Dampak Negatif dari Perzinahan
6.
Agar siswa dan siswi SMK BP Dukuhwaru mengetahui
Bagaimana Cara agar terhindar dari Perzinahan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zina
Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya
berbuat fajir ( nista ). Menurut Ibnu Rusydi zina adalah melakukan hubungan
seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan
tidak juga karena syubhat.Sedangkan menurut H.A.Dzajuli dengan mengutip ulama
Malikiyah zina adalah mewathui’nya laki-laki mukallaf terhadap faraj wanita
yang bukan miliknya dan dilakukan dengan sengaja.Adapun menurut ulama
Syafi’iyah,Zina adalah memasukan zakar kedalam faraj yang haram
dengan tidak syubhat dan cara cara naluriah memuaskan hawa nafsu.
B.
Pengertian
Zina Ghoiru Muhsan
Pengertian
Zina Ghoiru Muhsan yaitu bujang dan gadis yang belum pernah
menikah/kawin, tetapi sudah berzina. Cara taubatnya adalah dengan melakukan yg
4 hal di atas (berhenti, mohon ampun dan menyesal serta tidak mengulangi lagi)
dan didera atau dicambuk sebanyak 100 kali di tempat umum dan dicambuk dibagian
pungggung.
Subahanallah, tulang punggung kita ada
di wilayah yg cekung, jadi aman ketika dicambuk. (Islam luar biasa dalam
melindungi umatnya). setelah dicambuk 100 kali, lalu keduanya diasingkan selama
1 tahun.
Al-Imam
Ath-Thibi Syarafud-din Al-Husain bin Abdullah –rahimahullah– (wafat : 743 H) berkata :
واعلم أن المراد بالبكر من الرجال
والنساء من لم يجامع في نكاح صحيح، وهو حر بالغ عاقل
“Ketahuilah ! sesungguhnya yang dimaksud “lajang”
dari kalangan laki-laki dan wanita (dalam bab hukuman zina), adalah seorang
yang belum pernah berjimak dalam pernikahan yang sah, dan dia seorang yang
merdeka dan berakal.” [ Al-Kasyif ‘an Haqoiqis Sunan : 8/2514 ].
Sehingga
mengistilahkan “ghoiru Muhsan” dengan “lajang” saja, ini kurang tepat. Karena
tidak meliputi seluruh kondisi. Hukuman bagi jenis pertama ini, dicambuk
sebanyak seratus kali. Sebagaimana dijelaskan oleh Alloh sendiri dalam
kitab-Nya:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ
فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka
cambuklah salah satu dari keduanya seratus kali cambukan. Dan janganlah kalian
merasa kasihan kepada keduanya yang akan menghalangi kamu dari menerapkan hukum
Alloh jika kalian orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari kiamat.
Hendaknya sekelompok dari orang-orang yang beriman menyaksikan hukuman bagi keduanya.” [ QS.
An-Nuur : 2 ].
C. Hukum
Penzina Ghairu Muhsan
Hadits Mengenai Hukum Penzina Ghairu Muhsan
yang Artinya:
Abu
hurairah (Abdurrahman Ibn Shakhar) Ra. dan Zaid
Ibn Khalid al-Juhny berkata “telah datang seorang laki-laki kepada Nabi
Saw dan berkata”Saya memohon kepadamu
atas nama Allah supaya engkau putuskan diantara kami berdasarkan kitabullah dan
izinkan aku akan bicara Ya Rasulullah”. Nabi bersabda”katakanlah” lalu laki-laki
itu berkata:”puteraku adalah pelayan pada keluarga orang ini dan berzina dengan
isterinya, maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan satu budak, kemudian
saya tanya kepada orang-orang ahli ilmu, mereka berkata bahwa puteraku dikenai
dera seratus kali dan diasingkan satu tahun, sedangkan isterinya orang itu
dikenai rajam , maka Nabi Saw bersabda”demi Allah yang jiwaku ada di
tangan-Nya, aku akan memutuskan diantara kalian dengan Kitabullah, seratus
kambing dan budak dikembalikan padamu, dan puteramu dihukum dera seratys kali
dan diasingkan selama setahun. Hai Unais pergilah kepada isteri orang ini dan
tanyakan kepadanya jika ia mengaku maka
rajamlah”. Maka ditanyakan kepadanya dan
ia mengaku, dirajamlah ia. (HR. Al-Bukhari pada kitab hudud baba Apakah seorang
pemimpin menyuruh orang untuk melaksanakan had bagi yang ghaib darinya).
Perbuatan zina yang dilakukan seorang pemuda yang belum menikah dengan perempuan
yang sudah menikah:
Rasulullah Saw ditanya seesorang, katanya: Putraku
bekerja dengan orang ini, dan ia telah melakukan perzinahan dengan isterinya,
lalu aku menebusnya dengan seratus domba ditambah dengan seorang pelayan. Aku
telah menanyakan masalah ini kepada beberapa orang berilmu, mereka mengatakan,
bahwa hukuman terhadap putraku adalah didera seratus kali dan diasingkan selama
setahun. Sementara itu hukuman untuk isteri orang ini adalah rajam. Mendengan
cerita tersebut Rasulullah Saw bersabda:”Demi zat yang jiwaku ditangan-Nya,
aku akan memberikan keputusan di antara
kalian berdua melalui kitab Allah, yaitu seratus domba dan seorang pelayan
dikembalikan kepadamu; seedangkan untuk puteramu dera seratus kali dan
diasingkan setahun. Introgasi wahai Anisa isteri orang ini, bila ia mengaku,
rajamlah ia”. Ternyata memang mengakui, maka kemudian isteri itupun dirajam.
Hadits ini disepakati.
Rasulullah Saw telah
memutuskan hukuman bagi orang yang berzina, namun
belum pernah menikah, dengan pengasingan selama setahun dan penegakan had
atasnya.
D. Dampak Negatif Perzinahan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan
zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan
akibat perzinaan antara lain:
1. Menghancurkan
masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan
menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki
identitas ayah yang jelas.
2. Merusak
keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih.
Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan
yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki,
maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang
sebenarnya.
3. Mendorong
perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita
yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu
telah berzina.
4. Menimbulkan
berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan
dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat
pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular
penyakit cekcual menular.
5. Terjerat
hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial
bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan
berlaku seumur hidup.
E. Dasar-dasar
dilarangnya Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang
menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1. An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ
Artinya
:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
2.
An-nisa’ ayat 15
وَ
اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ
أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى
يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ
أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
“Dan
(terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada
empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para
saksi itu telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)
dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang
lain kepadanya.”
3.
Al-isra’ ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk.”
4.
An-nuur ayat 4
Hukum
menuduh wanita yang baik-baik berzina
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-nuur :4)
5.
Al-azhab ayat 32
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian
tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu
tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Al-azhab :32)
6.
An-nur ayat 25
“Di hari itu, Allah akan memberi mereka
balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah
yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang
sebenarnya).” (An-nuur:25)
F. Cara Menghindari Perzinahan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari
perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan
diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1. Hindari
mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan
untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk
berpaling dari beragam kemaksiatan.
2. Jangan
mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran,
berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca
buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang
menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan
perzinaan.
3. Memilih
teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat.
Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu
mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4. Menambah
ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu,
kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk
selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5. Membaca
buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai
bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari
pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6. Membaca
Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan
mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa,
termasuk berzina dan mendekati zina.
G. Permasalahan Zina disekitar Kita
Media elektronik seperti televisi, internet, CD
player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral
bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat
mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan
tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. VCD/DVD porno beredar
dimana-mana.
Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif
menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang
mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota
negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di
lingkungan kita. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk
antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Sementara Pemerintah hanya diam
saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi
maksiat ini.
Tidak peduli, baik pelaku zina itu berstatus suami
atau istri, mahasiswa, pejabat, dan sebagainya. Perbuatan zina nekad dilakukan
hanya untuk memuaskan nafsu birahi sesaat. Anehnya, pelaku maksiat ini masih
berkeliaran di sekitar kita dengan tenang tanpa ada sanksi yang tegas terhadap
mereka. Dengan dalih suka sama suka, merekapun terbebas dari jeratan hukum KUHP
yang merupakan produk hukum kolonial Belanda.
Hal ini dapat berefek negatif terhadap imej orang luar
tentang penerapan syariat itu sendiri, dan membuka celah bagi orang “anti
syariat” untuk menyerang syariat. Padahal yang salah adalah oknum (orang)nya,
bukan sistem syariat yang berorientasi mendatangkan kemaslahatan bagi manusia
dan menghilangkan kemudharatan dalam konteks individu maupun sosial.
H. Solusi Permasalahan Zina
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan
naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri
seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah
ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad
yang lampau bagi gadis/perjaka.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral
anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang
tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh
anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan
menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan
bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan
sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan
terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat,
seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan
sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam
mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti
dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet,
salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa
memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran
situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti
Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.
Pemerintah hendaknya bersungguh menegakkan syariat
Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami,
khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi
terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di negeri ini. Di samping itu,
konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan. Sebagai solusi
atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik
moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi
pilihan dan priotitas seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan
untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral
generasi bangsa.
I. Hikmah diharamkanya Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan
sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah
sebagai berikut:
1. Menjaga
keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2. Dapat
menjaga kesucian dan martabat manusia.
3. Hukuman
berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut
mendekati zina dan melakukannya.
4. Terpelihara
dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin
dan AIDS.
5. Terhindar
dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan
seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa
malu.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Zina menurut ulama malikiyah
mendefinisikan zina dengan me-wa-thi nya seorang laki-laki mukallaf terhadap
faraj wanita yang bukan milikinya dilakukan dengan sengaja. Ulama syafi’iyah
mendefinisikan bahwa zina adalah memasukkan zakar kedalam fara yang haram tidak
subhat dan secara naluri memuaskan hawa nafsu.
Meskipun para ulama berbeda pendapat
dalam mendefinisikan zina, tetapi mereka sepakat terhadap dua unsure zina yaitu
wathi haram dan sengaja atau ada I’tikad jahad, seseoarang dianggap memiliki
I’tikad jahat apabila ia melakukan perzinahan dan ia tahu bahwa perzinahan itu
haram. Yang di maksud wathi haram adalah wathi pada faraj wanita bukan
istrinya/hambanya dan masuknya zakar itu seperti masuknya ember kedalam sumur dan tetap dianggap zina meskipun ada penghalang antara zakzr dan
farajnya selama penghalang itu tidak menghalangi kenikmatan.
Adapun sanksi zina; apabila jejaka dan
seoarang perempuan berzina, maka sanksinya adalah seratus kali jilid (100 kali
dera/cambuk) dan di buang selama 1 tahun.
B. Saran
Adapun saran
yang dapat penulis sampaikan setelah membahas makalah tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Kepada
seluruh umat Islam hendaklah menjauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan
proses terjadina zina karena zina itu merupakan salah satu dosa yang besar yabg
dibenci oleh Allah SWT
2. Kepada
seluruh remaja Islam tegakanlah hukum syari’at Islam sesuai dengan ajaran Islam
supaya tercipta masyarakat yang Islami
DAFTAR
PUSTAKA
Hadits
Nabawi, Drs. H. Abidin Ja’far, Lc.MA. dan M. Noor Fuady, M.Ag., (Penertbit
Antasari Press, BJM, 2008).
Fiqih
jinayah, Prof.Drs. H. A. Djazali, (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1996)
Taufiq
Rahman, M.Ag. Hadits-hadits Hukum, (Pustaka Stia, Bandung, 2000) h.
157
Syaid Ahmad
Al-Hasyimy, Mukhtarul Hadits (Al-Ma’rif, Bandung, 1995) h.
303-304
Drs. Mas’ud
Muhsan, Himpunan Hadits Shahih Bukhari, (arkola, Surabaya, 2004)
Fatihuddin-abu
yasin, himpunan hadits teladan shahih muslim, (terbit terang, Surabaya, 2006) h. 200-201
Komentar
Posting Komentar