Langsung ke konten utama

ZAKAT MAL (PERTAMBANGAN)



MAKALAH
ZAKAT MAL (PERTAMBANGAN)



DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA PELAJARAN AGAMA


NAMA KELOMPOK :
1.      AKHMAD KHASIMUL ILYA
2.      DANU IQBAL MAULANA
3.      DINA LISTIYANI
4.      NUR AFFIFAH LISTYANI
5.      PUTRI RIYANI
KELAS : X MIPA 2



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH MENENGAH ATAS

(SMA) NEGERI 1 PAGERBARANG

AlamatJl. Raya Utara Pagerbarang, Telepon(0283) 6195988
Pagerbarang, Tegal, Jawa Tengah 52462

 



KATA PENGANTAR

Puji serta syukur marilah kita panjatkan pada Allah SWT yang telah menciptakan manusia dan memuliakannya diatas makhluk-makhluk yang lain. Dan juga tidak lupa pula shalawat dan salam atas pemimpin umat islam yakni baginda Nabi besar Muhammad SAW, beserta para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Alhamdulillah  berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah yang singkat ini dengan judul “Zakat Mal (Pertambangan)”.
Terkait dengan pembuatan makalah ini, penulis  mengucapkan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan dan masukan. Walaupun begitu, tim penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, tim penulis membutuhkan kritik dan saran yang membangun. Semoga makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan menjadi amal shaleh bagi tim penulis.

Brebes,     Januari 2020
Penyusun


Tim Penyusun
















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
A.    Latar Belakang ............................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah ....................................................................... 1
C.     Tujuan Penyusunan ..................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 2
A.    Pengertian Zakat Maal................................................................. 2
B.     Ma’din (barang Tambang)............................................................ 2
C.     Pengertian Ma’din........................................................................ 3
D.    Syarat Wajib Zakat Ma’din.......................................................... 4
F.      Landasan Hukum Zakat Barang Tambang................................... 5

BAB III PENUTUP..................................................................................... 8
A.    Kesimpulan .................................................................................. 8
B.     Saran ............................................................................................ 8

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 9













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urussan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan hadits.
Ketika seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama, membaca Syahadat, kedua, melaksanakan sholat, ketiga, menunaikan zakat, keempat, menjalankan puasa, dan kelima, menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Ma’din  (hasil tambang) yaitu sesuatu benda yang terdapat dalam perut bumi  (selain air) dan memiliki nilai ekonomis. Ma’din antara lain logam yang  dapat diolah seperti emas, perak, aluminium, timah, tembaga, besi, giok,  benda padat yang tidak dapat dibentuk seperti kapur, zionit, marmer,  zamrud, batubara dan lain-lain serta minyak. Untuk barang tambang nishabnya sama dengan nishab emas dan perak. Hanya saja, untuk wajibnya zakat barang tambang ini tidak di-persyaratkan berulang tahun, tetapi zakatnya wajib dikeluarkan begitu selesai digali. Jadi, apabila seseorang telah berhasil menggali emas atau perak dari pertambangannya, sedang hasil galiannya itu mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seketika, dengan ukuran 1/140 atau 2,5% dari keseluruhan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian dari Zakat Maal ?
3.      Apa saja Syarat Wajib Zakat Ma’din ?
4.      Bagaimana Landasan Hukum Zakat Barang Tambang
C.    Tujuan Penyusunan
1.      Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Agama
2.      Agar siswa dan siswi SMA1 pagerbarang mampu menjelaskan pengertian dari zakat maal
3.       Agar siswa dan siswi SMA1 pagerbarang mampu menjelaskan pengertian dan hukum zakat barang tambang
BAB II
PEMBAHASAN

Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”[1]. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat Mal menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.
Pengertian dan Hukum Zakat Barang Tambang – Barang tambang berasal dari kata al-ma’dan yang dapat diartikan sebagai logam, barang tambang, barang-barang dari dalam tanah dan juga sebagai pusat sesuatu, kediaman. Pengertian barang tambang secara istilah oleh para ulama didefinisikan sebagai berikut:
Mazhab Hanbali mengartikan barang tambang sebagai harta yang dikeluarkan dari dalam bumi yang diciptakan Allah SWT, yang bukan dari jenis bumi itu sendiri, bukan pula harta yang sengaja dipendam yang berwujud padat maupun cair.
Menurut mazhab Syafi’i barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan Allah SWT dan hanya khusus berkaitan dengan emas dan perak. Barang tambang lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Menurut mazhab Hanafi barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah sama yaitu setiap harta yang terpendam dibawah bumi.
Menurut mazhab Maliki barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah SWT di dalam tanah, baik berupa emas, perak maupun lainnya, dan untuk mengeluarkan barang tambang diperlukan pekerjaan yang berat dan proses pembersihan yang terus-menerus.
Secara umum dalam ensiklopedi hukum Islam, barang tambang dapat diartikan sebagai sesuatu yang diciptakan Allah SWT dalam perut bumi yang bernilai tinggi. Atau benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.
Dalam membedakan arti ma’dan, kanz dan rikaz ulama banyak berbeda pendapat, untuk memperjelas perbedaan ketiganya disini kami sedikit menguraikan tentang kanz dan rikaz.
Secara bahasan Kanz berasal dari kata kanaza-kanazan-al kanzu yang berarti menyimpan. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai tempat tertimbunnya harta benda karena perbuatan manusia.
Secara bahasa kata rikaz memiliki bentuk jamak arkizat ataupun
rikazaat yang berarti harta terpendam, biji tambang emas, barang temuan. Sedangkan menurut istilah rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Secara istilah diartikan sebagai harta yang tersimpan diperut bumi, baik atas ciptaan Allah SWT maupun atas perbuatan manusia.
Rikaz menurut Hanbali ialah harta terpendam pada zaman jahiliyah, yakni harta orang kafir. Yang diambil pada zaman Islam, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Adapun zakat yang wajib dikeluarkannya sebesar 20%.
Menurut Imam Malik bahwa rikaz merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam menemukannya, maka wajib keluarkan zakatnya sebesar 20%.
Sedangkan menurut beberapa pendapat perbedaan antara pengertian zakat rikaz dan barang tambang ialah bahwa rikaz itu waktu ditemukannya dalam keadaan jadi dan tidak memerlukan tenaga untuk mengolahnya, sedangkan barang tambang dikeluarkan dari perut bumi dalam bentuk belum jadi, jadi perlu pengolahan yang maksimal. Menurut beberapa ulama Terdapat tiga jenis kepemilikan barang tambang yaitu:
Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang. Harta itu dimiliki oleh pemerintah, harta tersebut dibagikan kepada kaum muslimin atau disimpan di baitul mal untuk kemaslahatan umat dan bukan untuk kepentingan pemerintah.
Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang dimiliki oleh seseorang. Harta ini dapat dimiliki pemerintah dan juga pemilik tanah. Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang dimiliki bukan oleh seseorang misalnya tanah penaklukan, maka kepemilikannya oleh pemerintah.
C.      Pengertian Ma’din
Ma'din (barang tambang) adalah segala benda berharga yang ditemukan dari perut bumi, seperti emas, perak, permata, besi, timah, tembaga, dll. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, ma'din yang wajib dizakati hanya jenis emas dan perak. Selain emas atau perak tidak wajib dizakati.[1] Apabila telah mencapai nishob maka wajib dizakati sebanyak 2,5%, dan zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu diperoleh sehingga tidak perlu menunggu sampai satu tahun. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنْ بِلَال بِنْ الحَارِثْ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَةِ الصَّدَقَةَ
"Dari Bilal bin Al-Harits ra.: sesungguhnya Rasulullah Saw. telah mengambil zakat dari barang tambang". (HR Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW.:
فِى الرِّقَّةِ فِى مِاَتَى دِرْهَمٍ رُبْعُ الْعُشْرِ. رواه البخارى
"Pada emas-perak, zakat keduanya seperempat puluh (2,5%)." (Riwayat Bukhari).
Ulama fiqih sepakat bahwa barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya, namun berbeda pendapat tentang jenis barang tambang yang wajib dizakati dan kadar zakat yang harus dikeluarkan. Menurut pendapat yang masyhur di kalangan Syafi'iyah dan Malikiyah, nishobnya ma'din sama dengan nishobnya emas dan perak (emas 77,58 gr dan perak 543,06 gr). Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/4 atau 2,5% (rubu'ul 'uryur) untuk ma'din.
Seseorang yang memperoleh barang tambang (yang berupa emas atau perak) wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah menepati syarat sebagai berikut:
a.       Islam
b.      Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
c.       Hak milik nishob
d.      Mencapai nishob
Zakatnya ma'din tidak disyaratkan haul atau genap setahun. Artinya, apabila menemukan ma'din dan telah menetapi syarat di atas, maka setelah dibersihkan dari kotoran (tanah dan lain-lain) wajib segera mengeluarkan zakatnya tanpa harus menunggu masa satu tahun.


Emas :
Nishobnya       = 20 mitsqol syar'i atau = 85 gram.
Zakatnya         = 1/40  atau 2,5%
Contoh:
Jumlah emas (ma'din) 120 gram.
=> 120 : 40 (atau x 2,5%) = 3 gram
Zakatnya   = 3 gram.
Perak :
Nishobnya       = 200 dirham syar'i atau= 595 gram.
Zakatnya         = 1/40  atau 2,5%
Contoh:
Jumlah perak (ma'din) 600 gram
=> 600 : 40 (atau x 2,5%) = 15 gram
Zakatnya   = 15 gram.

Seperti yang telah dikemukakan, tidak ada kewajiban atas zakat hasil tambang kecuali jika berupa emas dan perak. Juga terdapat perbedaan pendapat tentang diperlukannya berlalunya masa setahun (haul) atau tidaknya. Zakat hasil tambang berupa emas dan perak, disamakan dengan zakat perdagangan (yakni 2.5% dari jumlahnya), mengingat bahwa ia adalah usaha yang diharapkan labanya seperti halnya dalam perdagangan. Tetapi tidak perlu ada persyaratan haul, demi memperhatikan kepentingan kelompok-kelompok penerima. Dalam hal ini, ia dapat disamakan dengan zakat pertanian. Begitu pula tentang dipenuhinya persyaratan nishab-nya.
Walaupun demikian, untuk ihtiyath-nya (menjaga diri dari kemungkinan tersalah), sebaiknya mengeluarkan khumus-nya, baik dari hasil yang banyak maupun yang sedikit. Dan, juga dikeluarkan dalam bentuk emas dan perak yang dihasilkan. Semua ini demi menghindari khilafiyat (perbedaan pendapat) di kalangan para ahli fiqih.
F.       Landasan Hukum Zakat Barang Tambang
Dalam kaitannya dengan kewajiban zakat, zakat itu dikeluarkan dari harta kongkrit yang bernilai dalam pandangan manusia dan dapat digunakan menurut fungsinya, dengan demikian segala harta yang secara kongkrit belum terdapat contohnya di zaman Nabi, tetapi dengan perkembangan modern sangat berharga dan bernilai maka termasuk kategori harta yang apabila memenuhi syarat-syarat kewajiban zakat harus dikeluarkan zakatnya (baca: Tahapan Perintah Zakat).
Zakat menurut istilah adalah sejumlah harta (berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan dari milik seseorang, untuk kepentingan kaum fakir miskin serta anggota masyarakat lainnya yang memerlukan bantuan dan berhak menerimanya.
Zakat juga diharapkan dapat menyuburkan sifat kebaikan yang bersemayam dalam hati nurani seseorang, sehingga membuatnya dapat merasakan penderitaan orang lain, dan karenanya ia terdorong untuk membantu mereka dengan hati yang riang dan ringan, tanpa merasakan terbebani olehnya.
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan perintah untuk berzakat banyak disebutkan dalam Al-Qur’an yang beriringan dengan perintah shalat, dimana dalam Al-Qur’an terdapat dalam 28 tempat.
Allah memberikan rizki untuk manusia dari mana saja, diantaranya adalah barang tambang yang diambil dari dalam bumi yang mana manusia tinggal mengolahnya, dan dalam barang tambang inipun ada kewajiban untuk membayar zakat. Dasar kewajiban zakat atas barang tambang secara umum adalah disebutkan dalam surat At-Taubah : 103.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.
Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat itu diambil dari semua harta yang dimiliki (baca: pengertian zakat), meskipun kemudian sunnah Nabi mengemukakan rincian harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Quraish Shihab menafsirkan ambillah atas nama Allah sedekah, yakni harta berupa zakat dan sedekah yang mereka serahkan hendaknya dengan penuh kesungguhan dan ketulusan hati, dari sebagian harta mereka, bukan seluruhnya, bukan pula sebagian besar dan tidak juga yang terbaik, sehingga engkau membersihkan harta dan jiwa mereka dan menyucikan jiwa lagi mengembangkan harta mereka.
QS. Al-Baqarah : 267, yaitu Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa-apa yang kami keluarkan dari dalam bumi untuk kamu.
Berdasarkan ayat diatas menginfaqkan (menzakatkan) hasil usaha disebut Allah lebih dulu dari penyebutan hasil pertanian, ungkapan tersebut memberikan indikasi bahwa menzakatkan hasil usaha sebagaimana terlihat dalam komponen-komponen disebutkan diatas telah disyari’atkan sejak lama yakni bersamaan dengan zakat hasil pertanian.
Terjadinya perubahan atau perkembangan kehidupan umat, kalau dimasa lampau tiang yang menunjang kehidupan terbatas pada sektor pertanian dan perdagangan. (baca: hikmah dan tujuan zakat) Zakat tambang sebagai salah satu sektor yang menghasilkan penghasilan yang jauh diperoleh petani di desa-desa, maka amat amat wajar dan bahkan boleh disebut wajib ditunaikan zakatnya dari pada hasil pertanian, berdasarkan ayat diatas, apalagi sektor ini banyak membantu perekonomian umat karena alokasi dananya lebih besar.
Menurut Maraghi dalam tafsirnya ayat ini menjelaskan tentang jenis harta yang akan diinfaqkan oleh yang bersangkutan seperti emas dan perak, barang dagangan, ternak serta hasil bumi (bebijian, buah-buahan,dll.), yakni hendaknya harta tersebut dari jenis yang paling baik dan disenangi oleh pemberi, agar tuntutan dan nasihat infaq dijalan Allah ini menjadi bulat dan sempurna.
Sunnah Rasulullah memberikan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci mengenai kewajiban zakat atas barang tambang, walaupun dalam hal ini belum ditentukan mengenai nishab, haul dan kadar zakatnya (penjelasan mengenai zakat barang hasil tambang ini bisa anda baca: syarat dan nisab zakat barang tambang). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari :
Binatang pemburu adalah jubar, sumur adalah jubar, barang tambang adalah jubar dan pada hasil temuan (wajib dikeluarkan zakatnya) satu perlima





















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Barang tambang berasal dari kata al-ma’dan yang dapat diartikan sebagai logam, barang tambang, barang-barang dari dalam tanah dan juga sebagai pusat sesuatu, kediaman.
Seseorang yang memperoleh barang tambang (yang berupa emas atau perak) wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah menepati syarat sebagai berikut:
1.    Islam
2.    Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
3.    Hak milik nishob
4.    Mencapai nishob
B.  Saran
Dalam hal ini, penulis menyarankan agar masyarakat muslim sadar akan kewajiban  mereka untuk menyisihkan sebagian harta dari hasil kerja keras bekerja karena dengan begitu dapat meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.













DAFTAR PUSTAKA


Buku:
Abd. Hayi Imam, Muhammad Idrus. 2016. Fiqih Zakat Al-Hayyu Teori dan Aplikasi Masalah dan Solusi. Cirebon: Mitra Pemuda.
Abu Hazim Mubarok. 2013. Fiqh Idola Terjemah Fathul Qarib. Kediri: Mukjizat.
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali. 2015. Rahasia Puasa & Zakat Mencapai Kesempurnaan Ibadah. Jakarta Selatan: Mizan.
Beni Ahmad Saebani, Encep Taufiqurrahman. 2015. Pengantar Ilmu Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Sulaiman Rasjid. 1987. Fiqih Islam, Bandung: Sinar Biru.
Ahmad Mustafa al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Semarang: CV. Toha
Imam Bukhari, Sahih Bukhari, Beirut: Daar al-Kutub al-Islamiyah, juz 1, 1992, hlm.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL DIAJUKAN UNTUK MEMNUHI TUGAS PELAJARAN PPKN                                                 Nama Kelompok (4): 1.     DIO ADAM BACHTIAR 2.     EVI ASTUTI 3.     NUGI ALFAJAR 4.     RIZKY SAKINAH P                                                 Kelas : XII IPS 1 PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS PENDIDIKAN DAN K...

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA   NAMA KELOMPOK : 1.       A. WILDAN M. 2.       WAKHIDI K. 3.       KHAERUL MUSTASILHAQ 4.       TOHIRIN JAMAL P. 5.       ABDUL WAHAB 6.       YODI 7.       IKROM FAUDI KELAS :  MADRASAH ALIYAH DARULL ISTIKOMAH JL. RAYA UTARA  SONGGOM ,  Songgom  Lor, Kec.  Songgom , Kab.  Brebes  Prov. Jawa Tengah 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan penulisan berupa makalah yang berjudul “KE PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA (1942-1945)” Sumber dari makalah ini berupa buku-buku sejarah yang ditambah dengan informasi yang di...
ABRASI Abrasi yang biasa disebut dengan erosi gelombang laut atau erosi marin adalah proses pengikisan pantai oleh gelombang laut. Penyebab abrasi adalah permukaan air laut yang naik, dikarenakan mencairnya es di kutub. Sehingga berdampak pada pengikisan daerah permukaan yang lebih rendah. Abrasi ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah besar atau kecilnya gelombang laut dan cepat lambat gelombang tersebut. Sementara kekuatan abrasi disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : besar kecil gelombang laut, tingkat kekerasan batuan (makin keras batu, kian tahan terhadap abrasi), dalamnya laut pada muka pantai (semakin dalam, kekuatan abrasi makin besar), banyaknya materi yang dibawa oleh gelombang (banyaknya materi yang sebagian besar berupa pasir atau kerikil akan menambah kekuatan abrasi jadi kian besar juga). Bentang alam hasil dari abrasi antara lain : -           Cliff (tebing pantai) Merupakan pantai yang mempu...