MAKALAH
ZAKAT MAL (PERTAMBANGAN)

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA PELAJARAN AGAMA
NAMA KELOMPOK :
1. AKHMAD KHASIMUL ILYA
2. DANU IQBAL MAULANA
3. DINA LISTIYANI
4. NUR AFFIFAH LISTYANI
5. PUTRI RIYANI
KELAS : X MIPA 2
PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS
(SMA) NEGERI 1 PAGERBARANG
Pagerbarang,
Tegal, Jawa Tengah 52462
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur
marilah kita panjatkan pada Allah SWT yang telah menciptakan manusia dan
memuliakannya diatas makhluk-makhluk yang lain. Dan juga tidak lupa pula
shalawat dan salam atas pemimpin umat islam yakni baginda Nabi besar Muhammad
SAW, beserta para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Alhamdulillah
berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah yang
singkat ini dengan judul “Zakat Mal (Pertambangan)”.
Terkait dengan
pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada
berbagai pihak yang telah memberikan bantuan dan masukan. Walaupun begitu, tim
penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, tim penulis membutuhkan kritik dan saran yang membangun. Semoga makalah
yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan menjadi amal
shaleh bagi tim penulis.
Brebes,
Januari 2020
Penyusun
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
A.
Latar Belakang ............................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah ....................................................................... 1
C.
Tujuan Penyusunan ..................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 2
A.
Pengertian Zakat Maal................................................................. 2
F.
Landasan Hukum Zakat Barang Tambang................................... 5
BAB III PENUTUP..................................................................................... 8
A.
Kesimpulan .................................................................................. 8
B.
Saran ............................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai
persoalan dan urussan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan
akhirat. Agama islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh)
karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan
hadits.
Ketika
seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah
melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun
islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama, membaca
Syahadat, kedua, melaksanakan sholat, ketiga,
menunaikan zakat, keempat, menjalankan puasa, dan kelima,
menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Ma’din
(hasil tambang) yaitu sesuatu benda yang terdapat dalam perut bumi
(selain air) dan memiliki nilai ekonomis. Ma’din antara lain logam yang
dapat diolah seperti emas, perak, aluminium, timah, tembaga, besi, giok,
benda padat yang tidak dapat dibentuk seperti kapur, zionit, marmer,
zamrud, batubara dan lain-lain serta minyak. Untuk barang tambang nishabnya
sama dengan nishab emas dan perak. Hanya saja, untuk wajibnya zakat barang
tambang ini tidak di-persyaratkan berulang tahun, tetapi zakatnya wajib
dikeluarkan begitu selesai digali. Jadi, apabila seseorang telah berhasil
menggali emas atau perak dari pertambangannya, sedang hasil galiannya itu mencapai
nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seketika, dengan ukuran 1/140 atau
2,5% dari keseluruhan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian dari Zakat
Maal ?
4.
Bagaimana Landasan Hukum
Zakat Barang Tambang
C.
Tujuan
Penyusunan
1.
Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Agama
2.
Agar siswa dan siswi SMA1 pagerbarang mampu
menjelaskan pengertian dari zakat maal
3.
Agar siswa dan
siswi SMA1 pagerbarang mampu menjelaskan pengertian dan hukum zakat barang
tambang
BAB II
PEMBAHASAN
Kata zakat
menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”[1]. Dinamakan
zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil
zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar
zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat Mal
menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan
kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena
harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan
do’a dari orang yang menerimanya.
Pengertian dan Hukum Zakat Barang
Tambang –
Barang tambang berasal dari kata al-ma’dan yang dapat
diartikan sebagai logam, barang tambang, barang-barang dari dalam tanah dan
juga sebagai pusat sesuatu, kediaman. Pengertian barang tambang secara istilah
oleh para ulama didefinisikan sebagai berikut:
Mazhab Hanbali mengartikan barang
tambang sebagai harta yang dikeluarkan dari dalam bumi yang diciptakan Allah
SWT, yang bukan dari jenis bumi itu sendiri, bukan pula harta yang sengaja
dipendam yang berwujud padat maupun cair.
Menurut mazhab Syafi’i barang
tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan Allah
SWT dan hanya khusus berkaitan dengan emas dan perak. Barang tambang lainnya
tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Menurut mazhab Hanafi barang
tambang, rikaz dan harta terpendam adalah sama yaitu setiap harta yang
terpendam dibawah bumi.
Menurut mazhab Maliki barang tambang
adalah harta yang diciptakan oleh Allah SWT di dalam tanah, baik berupa emas,
perak maupun lainnya, dan untuk mengeluarkan barang tambang diperlukan
pekerjaan yang berat dan proses pembersihan yang terus-menerus.
Secara umum dalam ensiklopedi hukum
Islam, barang tambang dapat diartikan sebagai sesuatu yang diciptakan Allah SWT
dalam perut bumi yang bernilai tinggi. Atau benda-benda yang terdapat di dalam
perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga,
marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.
Dalam membedakan arti ma’dan, kanz
dan rikaz ulama banyak berbeda pendapat, untuk memperjelas perbedaan ketiganya
disini kami sedikit menguraikan tentang kanz dan rikaz.
Secara bahasan Kanz berasal dari
kata kanaza-kanazan-al kanzu yang berarti menyimpan. Sedangkan secara istilah
diartikan sebagai tempat tertimbunnya harta benda karena perbuatan manusia.
Secara bahasa kata rikaz memiliki
bentuk jamak arkizat ataupun
rikazaat yang
berarti harta terpendam, biji tambang emas, barang temuan. Sedangkan menurut
istilah rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut
dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya. Secara istilah diartikan sebagai harta yang
tersimpan diperut bumi, baik atas ciptaan Allah SWT maupun atas perbuatan
manusia.
Rikaz menurut Hanbali ialah harta
terpendam pada zaman jahiliyah, yakni harta orang kafir. Yang diambil pada
zaman Islam, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Adapun zakat yang wajib
dikeluarkannya sebesar 20%.
Menurut Imam Malik bahwa rikaz merujuk kepada
harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak
ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam menemukannya, maka wajib
keluarkan zakatnya sebesar 20%.
Sedangkan menurut beberapa pendapat
perbedaan antara pengertian zakat rikaz dan barang tambang ialah bahwa rikaz itu waktu ditemukannya dalam
keadaan jadi dan tidak memerlukan tenaga untuk mengolahnya, sedangkan barang
tambang dikeluarkan dari perut bumi dalam bentuk belum jadi, jadi perlu
pengolahan yang maksimal. Menurut beberapa ulama Terdapat tiga jenis kepemilikan
barang tambang yaitu:
Barang tambang yang didapatkan dari
tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang. Harta itu dimiliki oleh pemerintah,
harta tersebut dibagikan kepada kaum muslimin atau disimpan di baitul mal untuk
kemaslahatan umat dan bukan untuk kepentingan pemerintah.
Barang tambang yang didapatkan dari
tanah yang dimiliki oleh seseorang. Harta ini dapat dimiliki pemerintah dan
juga pemilik tanah. Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang
dimiliki bukan oleh seseorang misalnya tanah penaklukan, maka kepemilikannya
oleh pemerintah.
Ma'din (barang tambang) adalah segala benda berharga yang ditemukan dari
perut bumi, seperti emas, perak, permata, besi, timah, tembaga,
dll. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, ma'din yang
wajib dizakati hanya jenis emas dan perak. Selain emas atau perak tidak wajib
dizakati.[1] Apabila telah mencapai nishob maka wajib
dizakati sebanyak 2,5%, dan zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu
diperoleh sehingga tidak perlu menunggu sampai satu tahun. Dalam sebuah
hadits diriwayatkan:
عَنْ بِلَال
بِنْ الحَارِثْ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ، أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَةِ الصَّدَقَةَ
"Dari
Bilal bin Al-Harits ra.: sesungguhnya Rasulullah Saw. telah mengambil zakat
dari barang tambang". (HR Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW.:
فِى
الرِّقَّةِ فِى مِاَتَى دِرْهَمٍ رُبْعُ الْعُشْرِ. رواه البخارى
"Pada
emas-perak, zakat keduanya seperempat puluh (2,5%)." (Riwayat Bukhari).
Ulama fiqih
sepakat bahwa barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya, namun berbeda pendapat
tentang jenis barang tambang yang wajib dizakati dan kadar zakat yang harus
dikeluarkan. Menurut pendapat yang masyhur di kalangan Syafi'iyah dan
Malikiyah, nishobnya ma'din sama dengan nishobnya emas dan
perak (emas 77,58 gr dan perak 543,06 gr). Sedangkan zakat yang harus
dikeluarkan adalah 1/4 atau 2,5% (rubu'ul 'uryur) untuk ma'din.
Seseorang
yang memperoleh barang tambang (yang berupa emas atau perak) wajib mengeluarkan
zakatnya apabila telah menepati syarat sebagai berikut:
a. Islam
b. Merdeka
(bukan budak atau hamba sahaya)
c. Hak milik
nishob
d. Mencapai
nishob
Zakatnya ma'din tidak
disyaratkan haul atau genap setahun. Artinya, apabila menemukan ma'din dan
telah menetapi syarat di atas, maka setelah dibersihkan dari kotoran (tanah dan
lain-lain) wajib segera mengeluarkan zakatnya tanpa harus menunggu masa satu
tahun.
Emas :
Nishobnya = 20 mitsqol syar'i atau = 85
gram.
Zakatnya = 1/40 atau
2,5%
Contoh:
Jumlah emas (ma'din) 120 gram.
=> 120 : 40 (atau x 2,5%) = 3
gram
Zakatnya = 3 gram.
Perak :
Nishobnya = 200 dirham syar'i atau= 595 gram.
Zakatnya
= 1/40 atau 2,5%
Contoh:
Jumlah perak (ma'din) 600 gram
=> 600 : 40 (atau x 2,5%) = 15
gram
Zakatnya = 15 gram.
Seperti yang
telah dikemukakan, tidak ada kewajiban atas zakat hasil tambang kecuali jika
berupa emas dan perak. Juga terdapat perbedaan pendapat tentang diperlukannya
berlalunya masa setahun (haul) atau tidaknya. Zakat hasil tambang berupa
emas dan perak, disamakan dengan zakat perdagangan (yakni 2.5% dari jumlahnya),
mengingat bahwa ia adalah usaha yang diharapkan labanya seperti halnya dalam
perdagangan. Tetapi tidak perlu ada persyaratan haul, demi
memperhatikan kepentingan kelompok-kelompok penerima. Dalam hal ini, ia dapat
disamakan dengan zakat pertanian. Begitu pula tentang dipenuhinya
persyaratan nishab-nya.
Walaupun
demikian, untuk ihtiyath-nya (menjaga diri dari kemungkinan
tersalah), sebaiknya mengeluarkan khumus-nya, baik dari hasil yang
banyak maupun yang sedikit. Dan, juga dikeluarkan dalam bentuk emas dan perak
yang dihasilkan. Semua ini demi menghindari khilafiyat (perbedaan
pendapat) di kalangan para ahli fiqih.
F. Landasan
Hukum Zakat Barang Tambang
Dalam kaitannya dengan kewajiban zakat, zakat itu dikeluarkan dari harta
kongkrit yang bernilai dalam pandangan manusia dan dapat digunakan menurut
fungsinya, dengan demikian segala harta yang secara kongkrit belum terdapat
contohnya di zaman Nabi, tetapi dengan perkembangan modern sangat berharga dan
bernilai maka termasuk kategori harta yang apabila memenuhi syarat-syarat
kewajiban zakat harus dikeluarkan zakatnya (baca: Tahapan
Perintah Zakat).
Zakat menurut istilah adalah sejumlah harta (berupa uang atau benda) yang
wajib dikeluarkan dari milik seseorang, untuk kepentingan kaum fakir miskin
serta anggota masyarakat lainnya yang memerlukan bantuan dan berhak
menerimanya.
Zakat juga diharapkan dapat menyuburkan sifat kebaikan yang bersemayam
dalam hati nurani seseorang, sehingga membuatnya dapat merasakan penderitaan
orang lain, dan karenanya ia terdorong untuk membantu mereka dengan hati yang
riang dan ringan, tanpa merasakan terbebani olehnya.
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan perintah untuk berzakat
banyak disebutkan dalam Al-Qur’an yang beriringan dengan perintah shalat,
dimana dalam Al-Qur’an terdapat dalam 28 tempat.
Allah memberikan rizki untuk manusia dari mana saja, diantaranya adalah
barang tambang yang diambil dari dalam bumi yang mana manusia tinggal
mengolahnya, dan dalam barang tambang inipun ada kewajiban untuk membayar
zakat. Dasar kewajiban zakat atas barang tambang secara umum adalah disebutkan
dalam surat At-Taubah : 103.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka.
Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat itu diambil dari semua harta yang
dimiliki (baca: pengertian
zakat), meskipun kemudian sunnah Nabi mengemukakan rincian harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Quraish Shihab menafsirkan ambillah atas nama Allah
sedekah, yakni harta berupa zakat dan sedekah yang mereka serahkan hendaknya
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan hati, dari sebagian harta mereka, bukan
seluruhnya, bukan pula sebagian besar dan tidak juga yang terbaik, sehingga
engkau membersihkan harta dan jiwa mereka dan menyucikan jiwa lagi
mengembangkan harta mereka.
QS. Al-Baqarah : 267, yaitu Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa-apa yang kami keluarkan dari dalam bumi untuk kamu.
Berdasarkan ayat diatas menginfaqkan (menzakatkan) hasil usaha disebut
Allah lebih dulu dari penyebutan hasil pertanian, ungkapan tersebut memberikan
indikasi bahwa menzakatkan hasil usaha sebagaimana terlihat dalam
komponen-komponen disebutkan diatas telah disyari’atkan sejak lama yakni
bersamaan dengan zakat hasil pertanian.
Terjadinya perubahan atau perkembangan kehidupan umat, kalau dimasa lampau
tiang yang menunjang kehidupan terbatas pada sektor pertanian dan perdagangan.
(baca: hikmah dan
tujuan zakat) Zakat tambang sebagai salah satu sektor yang
menghasilkan penghasilan yang jauh diperoleh petani di desa-desa, maka amat
amat wajar dan bahkan boleh disebut wajib ditunaikan zakatnya dari pada hasil
pertanian, berdasarkan ayat diatas, apalagi sektor ini banyak membantu
perekonomian umat karena alokasi dananya lebih besar.
Menurut Maraghi dalam tafsirnya ayat ini menjelaskan tentang jenis harta
yang akan diinfaqkan oleh yang bersangkutan seperti emas dan perak, barang
dagangan, ternak serta hasil bumi (bebijian, buah-buahan,dll.), yakni hendaknya
harta tersebut dari jenis yang paling baik dan disenangi oleh pemberi, agar
tuntutan dan nasihat infaq dijalan Allah ini menjadi bulat dan sempurna.
Sunnah Rasulullah memberikan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci
mengenai kewajiban zakat atas barang tambang, walaupun dalam hal
ini belum ditentukan mengenai nishab, haul dan kadar zakatnya (penjelasan
mengenai zakat barang hasil tambang ini bisa anda baca: syarat dan
nisab zakat barang tambang). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari :
“Binatang pemburu adalah jubar, sumur adalah jubar, barang tambang
adalah jubar dan pada hasil temuan (wajib dikeluarkan zakatnya) satu perlima“
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata zakat
menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”. Dinamakan
zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil
zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar
zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Barang
tambang berasal dari kata al-ma’dan yang dapat diartikan
sebagai logam, barang tambang, barang-barang dari dalam tanah dan juga sebagai
pusat sesuatu, kediaman.
Seseorang yang memperoleh barang tambang (yang berupa emas atau perak)
wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah menepati syarat sebagai berikut:
1.
Islam
2.
Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
3.
Hak milik nishob
4.
Mencapai nishob
B. Saran
Dalam
hal ini, penulis menyarankan agar masyarakat muslim sadar akan kewajiban
mereka untuk menyisihkan sebagian harta dari hasil kerja keras bekerja
karena dengan begitu dapat meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang
membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abd. Hayi Imam,
Muhammad Idrus. 2016. Fiqih Zakat Al-Hayyu Teori dan Aplikasi Masalah
dan Solusi. Cirebon: Mitra Pemuda.
Abu Hazim
Mubarok. 2013. Fiqh Idola Terjemah Fathul Qarib. Kediri: Mukjizat.
Al-Imam Abu
Hamid Al-Ghazali. 2015. Rahasia Puasa & Zakat Mencapai Kesempurnaan
Ibadah. Jakarta Selatan: Mizan.
Beni Ahmad
Saebani, Encep Taufiqurrahman. 2015. Pengantar Ilmu Fiqh. Bandung:
Pustaka Setia.
Sulaiman Rasjid.
1987. Fiqih Islam, Bandung: Sinar Biru.
Ahmad Mustafa al-Maraghi, Terjemah
Tafsir Al-Maraghi, Semarang: CV. Toha
Imam Bukhari, Sahih Bukhari, Beirut:
Daar al-Kutub al-Islamiyah, juz 1, 1992, hlm.
Komentar
Posting Komentar