Langsung ke konten utama

“ TENTANG HAJI “



MAKALAH
“ TENTANG HAJI “


DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA PELAJARAN AGAMA DAN BUDI PEKERTI


Nama Kelompok  :
1.      .
2.      .
3.      .
4.      .
Kelas : X TBSM 2


SMK BHAKTI PRAJA DUKUHWARU KAB.TEGAL
Jl. Raya dukuhwaru telp.(0283)3338260
FAX .(0283)61963494 Kode pos 52451 kab.Tegal
home page :http://smkbpdkw.sch.id, Email :mail@smkbpdkw.sch.id
2020

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. wb.
Puji syukur dipersembahkan atas kehadirat Allah SWT, Dialah Tuhan yang menurunkan agama Islam sebagai agama penyelamat. Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufiq dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan termakasih atas kedua orangtua yang telah mendukung dan memberikan fasilitas untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun berdasarkan referensi tentang Fiqh Ibadah, Fiqh Haji dan Umrah. Dengan memahami pengertian – pengertiannya diharapkan bagi semua pembaca makalah ini dapat memahami pembahasan dan penjelasan tentang Haji dan Umrah yang dituangkan dalam makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Dan semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam proses belajar dan mengajar. Kami sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, Kami mohon maaf bila ada informasi yang salah dan kurang lengkap. Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca mengenai makalah ini Agar kedepannya Kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.

Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dukuhwaru,  Januari 2020
Penyusun


Tim Penyusun















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.    Latar Belakang......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................... 1
C.     Tujuan...................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 2
A.    Pengertian Haji......................................................................................... 2
B.     Syarat, Rukun dan Wajib Haji................................................................. 3

BAB III PENUTUP................................................................................................. 8
A.    Kesimpulan.............................................................................................. 8
B.     Saran........................................................................................................ 8

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 9



















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Haji merupakan rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali sepanjang hidupnya bagi yang mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka'bahlah yang menjadi simbol kesatuan dan persatuan.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian dan Dasar hukum pelaksanaan ibadah haji?
2.    Apa syarat rukun dan wajib haji?
3.    Hal-hal apa yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan kontemporer haji?

C.  Tujuan
1.            Untuk memenuhi tugas mata Pelajaran Agama & Budi Pekerti
2.            Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum pelaksanaan ibadah haji.
3.            Untuk mengetahui syarat rukun dan wajib haji.
4.            Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan kontemporer haji.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Haji
Menurut bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah  fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjaka pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1.      Dalil Al Qur’an
Allah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).

2.      Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya,  mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). 
Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).
3.      Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari'atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.

B.  Syarat, Rukun dan Wajib Haji
1.    Kondisi diwajibkannya Haji:
a.    Islam
b.    Baligh
c.    Berakal
d.   Merdeka
e.    Kekuasaan (mampu)
2.    Rukun Haji
Ihram
Melaksanakan ihram yang dilakukan sebagai awal haji sambil mengenakan pakaian ihram setelah didahului dengan mandi dan berwudhu. Sambil mengucapkan niat untuk memenuhi panggilan Allah, perjalanan menuju arafah dilaksanakan dengan bacaan talbiyah, yaitu Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaikala Syarika Laka Labbaik, Innalhamda Wa Ni’mata Laka Walmulk Laa Syarika Laka.

Wukuf
Melaksanakan Wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah di Padang Arafah. Rukun ini dilakukan dari sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar pada pagi hari saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan wukuf meliputi shalat, dzikir, membaca Al-Qur’an, serta berdoa.
Mabit
Melaksanakan mabit atau bermalam di Muzdalifah, dari tengah malam hingga terbitnya fajar. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan meliputi mengumpulkan batu kerikil sebanyak 7 butir, berdzikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melaksanakan shalat Subuh sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Di tempat ini terdapat monumen suci yang dinamakan masy’ar al haram dimana jamaah haji dapat berdzikir dan memanjatkan doa.
Melempar Jumrah
Melemparkan atau melontarkan batu kerikil sebanyak 7 buah yang sebelumnya telah dibawa di bukit yang bernama al Aqabah. Rukun alam tata cara ibadah haji ini dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah itu baru melaksanakan penyembelihan hewan.
Tahalul
Melaksanakan tahalul atau melepaskan pakaian ihram sebagai tanda telah selesainya pelaksanaan amalan haji yang dilakukan dengan memotong atau mencukur rambut. Setelah itu jamaah dapat memakai pakaian biasa untuk menuntaskan amalan lainnya. Diantaranya pergi ke Masjidil Haram di Mekkah untuk melaksanakan thawaf ifadah atau mengelilingi ka’bah. Disini disunnahkan mencium Hajar Aswad, btu hitam yang terdapat di Ka’bah, melaksanakan shalat sunah 2 rakaat di samping makam Nabi Ibrahim, shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail, serta berdoa di Multazam. Setelah itu melaksanakan sa’i atau lari-lari kecil dari Bukit Shafa menuju Bukit Marwa dan diakhiri dengan tahalul kedua berupa memotong atau mencukur rambut.
Mabit di Mina
Melaksanakan mabit atau bermalam di Mina yang dilaksanakan pada hari tasyrik, yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah. Di tempat ini jamaah disunnahkan untuk melaksanakan jumrah atau melempar batu kerikil diantaranya ula, wustha, dan aqabah, masing-masing dengan 7 butir kerikil. Ini merupakan tahapan terakhir dari berbagai rangkaian haji dan jamaah dapat kembali ke Mekkah.
Thawaf Ifadah
Untuk para jamaah yang belum sempat melakukan thawaf ifadah, maka dapat melaksanakan thawaf wada dengan mengelilingi ka’bah untuk yang terakhir kalinya sebelum pulang kemasing-masing Negara. Dengan terpenuhinya rukun dan tata cara ibadah haji maka selesai pula seluruh rangkaian pelaksaan haji yang diwajibkan.
Tahallul
artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai
Tertib
yaitu berurutan
3.    Wajib Haji
Wajib Haji, Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena dapat diganti dengan  dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan :
a)    Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya Haji. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1.    Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.    Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
-  Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
-   Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
-  Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
-  Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
-  Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b)   Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c)    Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
d)   Melempar jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah
e)    Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
f)    Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.

4.    Sunat Haji
1)      Ifrad, yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2)      Membaca Talbiyah
3)      Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di Arafah.
4)      Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
5)      Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
6)      Thawaf wada ', yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.

5.    Permasalahan Kontemporer Haji
Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
1)      Haji tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus lewat perbankan.
2)      Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab.
Umat Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.
3)      Penundaan masa haid bagi wanita
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk  memakai obat pengatur siklus haid, yaitu untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
4)      Permasalahan miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat :
a)      Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah 
b)      Al Juhfah, miqot penduduk Syam,
c)      Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed,
d)     Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman,
e)      Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot.  Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam








BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.      Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
2.      Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
3.      Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul

B.  Saran
Haji menyengajak  menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah  fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata cara pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunnat haji. Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh, Berakal, Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau berurutan
Permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya : Haji tidak lepas dengan permasalahan Perbankan, Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab, Penundaan masa haidl bagi wanita dan permasalahan miqot.











DAFTAR PUSTAKA


Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009)
Departemen Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001), Cet 9.
Saleb Al-Fauzan, Fiqh sehari-hari,(Jakarta: Gema Insani, 2009) Cet 2.
Syaikh Karnil Muhammad Uwaidah, Fikih Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008)
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah untuk Wanita, (Jakarta: Al-Ptishom Cahaya Umat, 2007)
irmafitroturrohmah.blogspot.co.id/2012/12/makalah-pai-haji-dan-umrah.html
academia.edu/6782348/perbedaan_antara_umroh_dan_haji








Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL DIAJUKAN UNTUK MEMNUHI TUGAS PELAJARAN PPKN                                                 Nama Kelompok (4): 1.     DIO ADAM BACHTIAR 2.     EVI ASTUTI 3.     NUGI ALFAJAR 4.     RIZKY SAKINAH P                                                 Kelas : XII IPS 1 PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS PENDIDIKAN DAN K...

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA   NAMA KELOMPOK : 1.       A. WILDAN M. 2.       WAKHIDI K. 3.       KHAERUL MUSTASILHAQ 4.       TOHIRIN JAMAL P. 5.       ABDUL WAHAB 6.       YODI 7.       IKROM FAUDI KELAS :  MADRASAH ALIYAH DARULL ISTIKOMAH JL. RAYA UTARA  SONGGOM ,  Songgom  Lor, Kec.  Songgom , Kab.  Brebes  Prov. Jawa Tengah 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan penulisan berupa makalah yang berjudul “KE PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA (1942-1945)” Sumber dari makalah ini berupa buku-buku sejarah yang ditambah dengan informasi yang di...
ABRASI Abrasi yang biasa disebut dengan erosi gelombang laut atau erosi marin adalah proses pengikisan pantai oleh gelombang laut. Penyebab abrasi adalah permukaan air laut yang naik, dikarenakan mencairnya es di kutub. Sehingga berdampak pada pengikisan daerah permukaan yang lebih rendah. Abrasi ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah besar atau kecilnya gelombang laut dan cepat lambat gelombang tersebut. Sementara kekuatan abrasi disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : besar kecil gelombang laut, tingkat kekerasan batuan (makin keras batu, kian tahan terhadap abrasi), dalamnya laut pada muka pantai (semakin dalam, kekuatan abrasi makin besar), banyaknya materi yang dibawa oleh gelombang (banyaknya materi yang sebagian besar berupa pasir atau kerikil akan menambah kekuatan abrasi jadi kian besar juga). Bentang alam hasil dari abrasi antara lain : -           Cliff (tebing pantai) Merupakan pantai yang mempu...