MAKALAH
“ TENTANG HAJI “

DIAJUKAN
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA PELAJARAN AGAMA DAN BUDI PEKERTI
Nama Kelompok :
1.
.
2.
.
3.
.
4.
.
Kelas : X TBSM 2
SMK BHAKTI
PRAJA DUKUHWARU KAB.TEGAL
Jl. Raya dukuhwaru
telp.(0283)3338260
FAX .(0283)61963494 Kode pos 52451
kab.Tegal
2020
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji syukur
dipersembahkan atas kehadirat Allah SWT, Dialah Tuhan yang menurunkan agama
Islam sebagai agama penyelamat. Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala
limpahan rahmat, inayah, taufiq dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Pada kesempatan
ini juga kami mengucapkan termakasih atas kedua orangtua yang telah mendukung
dan memberikan fasilitas untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun
berdasarkan referensi tentang Fiqh Ibadah, Fiqh Haji dan Umrah. Dengan memahami
pengertian – pengertiannya diharapkan bagi semua pembaca makalah ini dapat
memahami pembahasan dan penjelasan tentang Haji dan Umrah yang dituangkan dalam
makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca. Dan semoga makalah ini dapat memberikan
kontribusi positif dalam proses belajar dan mengajar. Kami sadar, bahwa makalah
ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, Kami mohon maaf bila ada
informasi yang salah dan kurang lengkap. Kami juga mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca mengenai makalah ini Agar kedepannya Kami dapat membuat
makalah yang lebih baik lagi.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dukuhwaru, Januari 2020
Penyusun
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.
Latar Belakang......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................... 1
C.
Tujuan...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 2
A.
Pengertian Haji......................................................................................... 2
B.
Syarat, Rukun dan Wajib Haji................................................................. 3
BAB III PENUTUP................................................................................................. 8
A.
Kesimpulan.............................................................................................. 8
B.
Saran........................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Haji
merupakan rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali
sepanjang hidupnya bagi yang mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam
ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu
dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan
takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh
kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ibadah haji
adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang
mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi
umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan
mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan
dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat
berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk
melakukannya.
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan
kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam
sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan
Ka'bahlah yang menjadi simbol kesatuan dan persatuan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian dan Dasar hukum pelaksanaan ibadah haji?
2.
Apa syarat
rukun dan wajib haji?
3.
Hal-hal apa
yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan kontemporer haji?
C. Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas mata Pelajaran Agama & Budi
Pekerti
2.
Untuk
mengetahui pengertian dan dasar hukum pelaksanaan ibadah haji.
3.
Untuk
mengetahui syarat rukun dan wajib haji.
4.
Untuk
mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan kontemporer
haji.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji
Menurut
bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti
menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu
ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai
hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang
mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila
kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib
melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjaka pada kesempatan
selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
1. Dalil Al Qur’an
Allah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
2. Dalil As Sunnah
Dari Ibnu
‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas
lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah
dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan
Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini
berarti menunjukkan wajibnya. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
«
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ
فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى
قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ
نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah
di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah
mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai
Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam,
sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’,
maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun,
dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).
3. Dalil Ijma’
(Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi
yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad
diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan
yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim
yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya
disyari'atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga
yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
B. Syarat, Rukun dan Wajib Haji
1. Kondisi diwajibkannya Haji:
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Merdeka
e.
Kekuasaan
(mampu)
2. Rukun Haji
Ihram
Melaksanakan
ihram yang dilakukan sebagai awal haji sambil mengenakan pakaian ihram setelah
didahului dengan mandi dan berwudhu. Sambil mengucapkan niat untuk memenuhi
panggilan Allah, perjalanan menuju arafah dilaksanakan dengan bacaan talbiyah,
yaitu Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaikala Syarika Laka Labbaik, Innalhamda Wa
Ni’mata Laka Walmulk Laa Syarika Laka.
Wukuf
Melaksanakan Wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah
di Padang Arafah. Rukun ini dilakukan dari sejak terbenamnya matahari hingga
terbitnya fajar pada pagi hari saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Pelaksanaan wukuf meliputi shalat, dzikir, membaca Al-Qur’an, serta berdoa.
Mabit
Melaksanakan
mabit atau bermalam di Muzdalifah, dari tengah malam hingga terbitnya fajar.
Beberapa kegiatan yang dilaksanakan meliputi mengumpulkan batu kerikil sebanyak
7 butir, berdzikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melaksanakan shalat Subuh
sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Di tempat ini terdapat monumen suci
yang dinamakan masy’ar al haram dimana jamaah haji dapat berdzikir dan
memanjatkan doa.
Melempar Jumrah
Melemparkan
atau melontarkan batu kerikil sebanyak 7 buah yang sebelumnya telah dibawa di
bukit yang bernama al Aqabah. Rukun alam tata cara ibadah haji ini dilaksanakan
pada tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah itu baru melaksanakan penyembelihan hewan.
Tahalul
Melaksanakan
tahalul atau melepaskan pakaian ihram sebagai tanda telah selesainya
pelaksanaan amalan haji yang dilakukan dengan memotong atau mencukur rambut.
Setelah itu jamaah dapat memakai pakaian biasa untuk menuntaskan amalan
lainnya. Diantaranya pergi ke Masjidil Haram di Mekkah untuk melaksanakan
thawaf ifadah atau mengelilingi ka’bah. Disini disunnahkan mencium Hajar Aswad,
btu hitam yang terdapat di Ka’bah, melaksanakan shalat sunah 2 rakaat di
samping makam Nabi Ibrahim, shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail, serta berdoa
di Multazam. Setelah itu melaksanakan sa’i atau lari-lari kecil dari Bukit
Shafa menuju Bukit Marwa dan diakhiri dengan tahalul kedua berupa memotong atau
mencukur rambut.
Mabit di Mina
Melaksanakan
mabit atau bermalam di Mina yang dilaksanakan pada hari tasyrik, yaitu dari
tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah. Di tempat ini jamaah disunnahkan untuk
melaksanakan jumrah atau melempar batu kerikil diantaranya ula, wustha, dan
aqabah, masing-masing dengan 7 butir kerikil. Ini merupakan tahapan terakhir
dari berbagai rangkaian haji dan jamaah dapat kembali ke Mekkah.
Thawaf Ifadah
Untuk para jamaah yang belum sempat
melakukan thawaf ifadah, maka dapat melaksanakan thawaf wada dengan
mengelilingi ka’bah untuk yang terakhir kalinya sebelum pulang kemasing-masing
Negara. Dengan terpenuhinya rukun dan tata cara ibadah haji maka selesai pula
seluruh rangkaian pelaksaan haji yang diwajibkan.
Tahallul
artinya mencukur atau
menggunting rambut sedikitnya 3 helai
Tertib
yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Wajib Haji,
Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya,
karena dapat diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih
binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan :
a)
Ihram dari
Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat
yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya Haji. Dalam
melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari
tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang
kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu
batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut
Fah-hul Qarib
1.
Miqat zamani
(batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji,
adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga
sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat
melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram
umrah.
2.
Miqat makany
(batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang
yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik
orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang
tidak menetap di negeri makkah, maka:
- Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah
berada di (daerah) “Dzul Halifah”
- Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan
Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
- Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di
daerah “Yulamlam”.
- Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah
dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
- Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa
“Dzatu “Irq”.
b)
Bermalam di
Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c)
Bermalam
di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah).
d)
Melempar
jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan
setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Wajib haji yang ketiga adalah
melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah
bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu
kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu
yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah,
Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat
berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan
melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di
jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut
maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra
adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan
tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah
e)
Melempar
jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
f)
Meninggalkan
segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
1)
Ifrad, yaitu
mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2)
Membaca
Talbiyah
3)
Tawaf Qudum,
yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan
sebelum wukuf di Arafah.
4)
Shalat sunat
ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi
Ibrahim.
5)
Bermalam di
Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
6)
Thawaf wada
', yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi
selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
5. Permasalahan Kontemporer Haji
Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa
dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
1)
Haji tidak
lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan
dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji
pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus
lewat perbankan.
2)
Haji
memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab.
Umat Islam
Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit
antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi
pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia
kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka
jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.
3)
Penundaan
masa haid bagi wanita
Pada dasarnya ada
dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur
siklus haid, yaitu untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
4)
Permasalahan
miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan
Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi
yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat :
a)
Dzulhulaifah
(Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah
b)
Al Juhfah,
miqot penduduk Syam,
c)
Qornul
Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed,
d)
Yalamlam (As
Sa’diyah), miqot penduduk Yaman,
e)
Dzat ‘Irqin
(Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut
dan yang melewati miqot itu.
Sebagian jama’ah haji dari
negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah
berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak
menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap
Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di
timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk
Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Shalat dan
ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan
apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
2.
Dengan
meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari
seluruh dunia.
3.
Dengan
melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu
untuk haji yang mabrul
B. Saran
Haji
menyengajak menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk)
yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata cara
pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunnat haji.
Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh, Berakal, Merdeka, Kekuasaan
(mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat
ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i,
Tahallul dan Tertib atau berurutan
Permasalahan
haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum
Muslimin, diantaranya : Haji tidak lepas dengan permasalahan Perbankan, Haji
memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab, Penundaan masa haidl bagi
wanita dan permasalahan miqot.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azzam &
Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika
Offset, 2009)
Departemen Agama Islam, Pendidikan
Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001), Cet 9.
Saleb Al-Fauzan, Fiqh sehari-hari,(Jakarta: Gema Insani, 2009)
Cet 2.
Syaikh Karnil Muhammad Uwaidah, Fikih Wanita, (Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2008)
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah untuk Wanita, (Jakarta:
Al-Ptishom Cahaya Umat, 2007)
irmafitroturrohmah.blogspot.co.id/2012/12/makalah-pai-haji-dan-umrah.html
academia.edu/6782348/perbedaan_antara_umroh_dan_haji
Komentar
Posting Komentar