MAKALAH
“ HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT DAN WAKAF
DALAM KEHIDUPAN

Nama Kelompok :
1.
Rafi
Alimmi
2.
Rios
Dika fatur Azmi
3.
Rizki
Maulana
4.
Rizki
Choerul Akbar
5.
Yogi
Arif Rahdani
6.
Susilo
Ma’arif
Kelas : X TBSM 2
SMK BHAKTI
PRAJA DUKUHWARU KAB.TEGAL
Jl. Raya dukuhwaru
telp.(0283)3338260
FAX .(0283)61963494 Kode pos 52451
kab.Tegal
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
Hirobbil Alamin, Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat,
taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis mampu dan dapat menyelesaikan makalah
ini yang Alhamdulillah dengan tepat pada waktunya yang erujudul “Hikmah Ibadah haji, Zakat dan Wakaf dalam
Kehidupan”.
Penulisan makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan bimbingan
dan arahan dari berbagai pihak. Semoga budi baik mereka di terima Allah SWT
sebagai amal ibadah dan akan diberi balasan berupa pahala yang berlipat ganda.
Dan penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini.
Penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang
memerlukan khususnya untuk teman-teman di sekolah dan masyarakat pada umumnya.
Akhir kata, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin .
Dukuhwaru,
Januari 2020
Penyusun
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGATAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.
LATAR BELAKANG................................................................... 1
B. RUMUSAN
MASALAH.............................................................. 1
BAB II ISI....................................................................................................... 2
A.
HAJI .............................................................................................. 2
B.
ZAKAT.......................................................................................... 5
C.
WAKAF......................................................................................... 7
BAB III PENUTUP....................................................................................... 11
A.
KESIMPULAN ............................................................................ 11
B.
SARAN ......................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Rukun Islam yang terakhir adalah
naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah suci untuk
melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu
yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang mampu.
Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan
bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang dapat
dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan Zulhijah.
Haji dan umrah merupakan suatu
kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur,
berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta
mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman
Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.
Sedangkan Zakat termasuk ke dalam
rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan
syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah
seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan
Al-quran dan Sunah.
Dan sedangkan Wakaf Menurut Imam
Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk
dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk
kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu
Haji ?
2. Apa itu
Zakat ?
3. Apa itu
Wakaf ?
BAB II
ISI
A. HAJI
a. Pengertian
Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya
menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah)
di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan
dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud waktu tertentu ialah
bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu
saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah
tertentu ialah thawaf, sa’I, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah,
mabit di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi
Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan
dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk
menunaikan ibadah thawaf, sa’I, wukuf di Arafah dan menunaikan
rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari
ridha-Nya.
b. Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu
melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat
97. Allah Swt. berfirman :
Artinya :
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim;
Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban
haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih
dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw.
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. sebagai berikut.
“Rasulullah
saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata, ‘Wahai sekalian manusia, telah
diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian
berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab,
‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan,
engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang
menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”
c. Syarat dan
Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat
sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum
ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah
kewajiban haji seseorang.
Syarat wajib
haji :
1) Islam
2) Berakal
(tidak gila)
3) Baligh
4) Ada
muhrimnya
5) Mampu dalam
segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi
keluarga yang ditinggalkan)
Syarat sah
haji :
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka
Adapun rukun haji adalah
perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu
melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
1)
Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan
haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna
putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi
yang akan melaksakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika
Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
2)
Wukuf
Wukuf, yaitu
hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari
hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran
bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Wukuf yang
dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar
dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan
bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
Pelaksanaan
wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari
tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu
tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
3)
Thawaf
Thawaf
adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah
jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar
Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak
tujuh kali putaran.
Para ulama
sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu :
a. Thawaf Qudum, yaitu
thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b. Thawaf
Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah
aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila
ditinggalkan, maka hajinya batal.
c. Thawaf Wada’, yaitu
thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
d. Adapun Thawaf
Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan
jamaah.
Syarat
sah Thawaf
(1) Niat
(2) Menutup
aurat
(3) Suci
dari hadas
(4) Dilakukan
sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai
dan diakhiri di Hajar Aswad
(6) Posisi
Ka’bah disebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan
didalam Masjidil Haram
4)
Sa’i
Sa’i adalah
berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang
dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah
pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat
sah sa’i
a) Dilakukan
sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shafa dan berakhir di bukit
Marwah)
b) Dilakukan
setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani
secara sempurna jarak Shafa - Marwah dan Marwah – Shafa
d) Dilakukan
ditempat sa’i
5)
Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau
memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah,
yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul
awwal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali
berhubungan suami istri. Tahallul tsani dilakukan
setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6)
Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam
pelaksanaan mulai ihram hinggal tahallul.
d. Jenis Haji
1)
Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan
umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk
melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam
atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu ditanah suci dan tujuh hari
setelah kembali ke tanah air.
2) Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji.
Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian
mengerjakan umrah. Semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas
kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah
aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar
dam.
3)
Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji
dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih
jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah
secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong
hewan qurban.
e. Keutamaan
Haji
1) Haji
merupakan amal paling utama
2) Haji
merupakan jihad
3) Haji
menghapus dosa
4) Pahala
ibadah haji adalah surge
B. ZAKAT
a.
Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya
tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib
diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan
tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan
secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat didalam Al-Qur’an.
b.
Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum
wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan didalam Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya, dan
ijma’ para ulama. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :
Artinya :
“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku’.”
Dalam Kitab
Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali ra. bahwa Nabi
Muhammad saw. bersabda :
Artinya :
“Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin
sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin dikalangan
mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang
pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah
Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang
pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani)
c.
Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu
syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan
zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1) Syarat zakat
yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib
zakat) adalah sebagai berikut.
a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh
d. Berakal
2) Syarat-syarat
yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai
berikut.
a) Milik
penuh
Artinya, penuhnya pemilikan,
maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam control dan dalam kekuasaan
yang memiliki, (tidak bersangkut didalamnya hak orang lain), baik kekuasaan
pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik
secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia.
c) Mencapai
nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang
wajib dikeluarkan zakatnya.
d) Lebih
dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh
seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan
keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e) Bebas
dari hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh
seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau wasiat)
maupun hutang kepada sesame manusia.
f) Berlaku
setahun/haul
Suatu milik dikatakan genap setahun
menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu
Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan
atau pengeluaran hak milih pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan
sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang
bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan
amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
d.
Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Didalam Al-Qur’an surah At-Taubah/9:103 Allah Swt.
berfirman, “Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah
(zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S.
At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah
untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah,
sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak
memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Disisi lain, zakat juga untuk
menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya
dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga demikian,
orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik didunia maupun diakhirat.
C. WAKAF
a.
Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab
yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). artinya
menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’I wakaf
adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang
lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang bersifat kekal
kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b.
Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya
sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah
sunnah yang sangat besar manfaatnya. Karena bagi wakif merupakan sadaqah
jariyah.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya sebagai
berikut.
1) Q.S. Ali
‘Imran/3:92
Artinya :
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta
yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah
Swt. Maha Mengetahui.” (Q.S. Ali ‘Imran/3:92)
2)
Hadits Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim
Artinya :
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang
meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu
yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Mengenai sadaqah jariyah pada
hadits diatas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sadaqah
jariyah dalam hadits tersebut adalah wakaf.
c.
Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada
empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang
yang menerima wakaf, dan ikrar.
1)
Orang yang berwakaf (al-wakif),
syarat-syaratnya :
§ Memiliki
penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa
yang ia kehendaki.
§ Berakal,
maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau
orang yang sedang mabuk.
§ Baligh.
§ Bertindak
secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis),
dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2)
Benda yang diwakafkan (al-mauquf),
syarat-syaratnya :
§ Barang yang
diwakafkan itu harus barang yang berharga.
§ Harta yang
diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui
jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
§ Harta yang
diwakafkan harus milik oleh orang yang berwakaf (wakif).
§ Harta harus
berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut
dengan istilah gairasai’.
3)
Orang yang menerima manfaat wakaf
(almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas
mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang
menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai
berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan),
artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Persyaratan
bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan)
adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan
demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang
bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf.
Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak
tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak
ditentukan kriterianya secara rinci. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan,
yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut
untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada
Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan Islam saja.
d.
Lafadz atau Ikrar Wakaf (Sighat)
a) Ucapan ikrar
wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid),
tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar
wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau
digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikrar
wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikrar
wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan diatas
dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi
penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat
lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada
Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang
menerima wakaf (nair). Secara umum, penerimaan wakaf (nair) dianggap
pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).
e.
Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia
akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus
mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya,
pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya
dimanfaatkan oleh orang lain.
f.
Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. mewakafkan
sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian
perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda
yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta
wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri
atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf Benda
Tidak Bergerak, mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
c) Tanaman dan
benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik
atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Wakaf Benda
Bergerak, mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang
yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk
oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia,
yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat
berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan
desain produk industri.
f) Hak sewa
seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
g.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf
Menurut
Syafi’I Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan
ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus
dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan nair.
Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas dimana badan wakaf dan
lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses
pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan
termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1. Seluruh
harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan
status wakaf sesuai dengan syariah.
2. Wakaf dilakukan
tanpa batas waktu.
3. Wakaf mempunyai
kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah
harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan
dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5. Wakif dapat
meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengertian “haji” menurut
istilah ulama fikih adalah menyengaja maendatangai ka’bah (baitullah) untuk
menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf, dan sa’i).
SedangkanUmrah menurut istilah ulama fikih adalah sengaja
mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf,
sa’i, danbercukur.
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan
subur . sedangkan menurut istilah syara zakat ialah
mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib , sesuai perintah Allah
SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula
dengan ketentuan hukum islam. Zakat termasuk rukun islam ketiga dan
hukumnya fardhu ain untuk setiap muslim dan muslimah yang
sudah memenuhi syaratnya.
Wakaf ialah menyerahkan sesuatu
benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, maupun oleh masyarakat
ataupun perorangan.
B. SARAN
Menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kata sempurna , maka kedepannya kami akan fokus dan
detail dalam menjelaskan tentang makalah diatas dengan sumber – sumber yang
lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk saran bisa berisi
kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap
kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
http://guideess4.blogspot.com/2018/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://globalmakalah.blogspot.com/2018/06/makalah-haji-zakat-dan-wakaf.html
http://globalmakalah.blogspot.com/2018/06/makalah-haji-zakat-dan-wakaf.html


Komentar
Posting Komentar