MAKALAH
![]() |
DHAMMAN DAN KAFALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Pelajaran Fiqih
Disusun Oleh
Kelompok 5 :
1)
VISTA BUDIANA (Ketua)
2)
SITI NURAYATI (Sekertaris)
3)
MIKA RIYANTI (Bendahara)
4)
M. WISNU MUBAROK (Aggota)
Kelas : X
IPA 1
MADRASAH ALIYAH
NEGERI (MAN) 2 TEGAL
Alamat : Jl. Gamprit No. 1, Kec. Pagerbarang, Kab. Tegal, Kode Pos
52462
2020
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................... 1
A. Latar
Belakang........................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................... 1
C. Tujuan
Penyusunan ................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 3
A.
DHAMMAN.......................................................................... 3
1. Pengertian
Dhamman........................................................ 3
2. Syarat dan
Rukun Dhamman............................................ 3
3. Sedangkan
Hikmah dhaman sebagai berikut:.................... 4
B.
KAFALAH............................................................................ 4
1. Pengertian
Kafalah............................................................ 4
2. Dasar Hukum
Kafalah....................................................... 5
3. Syarat dan
Rukun Kafalah................................................ 6
4. Berakhirnya
Kafalah.......................................................... 7
5. Hikmah
Kafalah................................................................ 8
BAB III PENUTUP................................................................................ 9
A. Kesimpulan.............................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 10
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan
karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah sederhana ini dengan
judul “ Dhamman dan Kafalah “. Makalah
ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Fiqih. Tak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada
teman-teman yang telah berperan aktif membantu penulis.
Penulis
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya
membangun guna menyempurnakan makalah ini.
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan bagi kita semua,
Amin....
Pagerbarang, Januari 2020
Penyusun
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi selalu membutuhkan
bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya sendiri maupun untuk
kepentingan orang lain.
Setiap
manusia pada dasarnya saling membutuhkan bantuan dari sesamanya dalam berbagai
pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupannya, dalam arti manusia
akan selalu membutuhkan pertolongan dari orang lain. Dalam agama Islam pada hal
tolong-menolong sudah ada aturannya yaitu tolong-menolong dalam hal kebaikan.
Islam
merupakan agama yang lengkap dengan segala perbuatannya, baik yang berhubungan
dengan sesama manusia maupun yang berhubungan dengan Sang pencipta-Nya yaitu
Allah SWT. sejalan dengan itu, hukum Islam disyariatkan untuk mengatur segala
perbuatan dan tingkah laku manusia di muka bumi dalam rangka mencari ridha
Allah SWT, sehingga semua urusan manusia diatur dengan ketentuan hukum yang
jelas dan pasti. Ketentuan syara’ yang berkenaan dengan hak-hak adami manusia
itu harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab.
Berdasarkan
penjelasan singkat di atas, yang menjadi fokus pembahasan penulis dalam makalah
ini adalah mengenai dhamman dan kafalah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari Dhamman ?
2. Apa saja
Dasar Hukum Dhamman ?
3. Apa saja dan
jelaskan syarat – syarat dan rukun Dhamman ?
4. Apa saja
Hikmah Dhamman ?
5. Apa
pengertian Kafalah ?
6. Apa saja
syarat dan rukun kafalah ?
7. Kapankan
berakhirnya kafalah ?
8. Apa saja
dasar hukum kafalah ?
9. Apa Saja
hikmah kafalah ?
C. Tujuan
Penyusunan
1. Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Fiqih.
2. Agar siswa dan siswi MAN 2 Tegal Mampu menjelaskan pengertian dari Dhamman dan Kafalah.
3. Agar siswa dan siswi MAN 2 Tegal Mampu menjelaskan Dasar Hukum
Dhamman dan Kafalah.
4. Agar siswa dan siswi MAN 2 Tegal Mampu menjelaskan Apa saja dan
jelaskan syarat – syarat dan rukun Dhamman dan Kafalah.
5. Agar siswa dan siswi MAN 2 Tegal Mampu menjelaskan Hikmah dari
Dhamman dan Kafalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DHAMMAN
1.
Pengertian Dhamman
Dhaman dari segi bahasa berarti tanggungan atau jaminan. Dhammandari segi istilah adalah suatu ikrar atau lafadz yang
disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang
seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu
berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan
hutangnya. hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam,
selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Firman
Allah SWT. QS Yusuf ayat 72.
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ
جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa
yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta,
dan aku menjamin terhadapnya".
2.
Syarat dan Rukun Dhamman
a. Rukun Dhamman antara lain:
a. Penjamin (damin)
b. Orang yang dijamin hutangnya (mahmu ‘anhu)
c. Penagih yang mendapat jaminan
d. Lafal atau ikrar
b. Adapun syarat dhamman antara lain:
Ø Syarat penjamin
1) Dewasa (baligh)
2) Berakal (tidak gila atau waras)
3) Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)
4) Orang yang diperbolehkan membelanjakan hartanya
5) Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin
Ø Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan
untuk membelanjakan harta
Ø Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang
yang menjamin
Ø Syarat harta yang dijamin antara lain:
1) Diketahui jumlahnya
2) Diketahui ukurannya
3) Diketahui kadarnya
4) Diketahui keadaannya
5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.
Ø Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya
jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan
hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan
tertentu.
3.
Sedangkan Hikmah dhaman sebagai berikut:
a. Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).
b. Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang
c. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan
d. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt.
B. KAFALAH
1.
Pengertian Kafalah
Kafalah menurut
bahasa berarti menanggung. Firman Allah Swt. Dalam QS Al-Maryam ayat 37 :
وَكَفَّلَهَا
زَكَرِيَّا
“Dan Dia (Allah) menjadikan
Zakarya sebagai penjamin (Maryam)”
Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau
menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di
Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan. Sedangkan menurut Abdul Rahman Ghazaly dkk, Kafalah menurut istilah
didefinisikan oleh ulama sebagai berikut:
1)
Menurut
Hasby Ash Shiddiqie
“menggabungkan Dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam
penagihan”
2)
Menurut
Madzhab Syafi’i
“Akad yang menetapkan hak pada tanggungan (beban) yang lain atau
menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang
berhak menghaadirkannya.”
3)
Menurut
Hanafiyah
“proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggung ashiil dalam
tuntutan /permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan”.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
kafalah/dhamman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban)
untuk memenuhi kewajiban baik berupa hutang, uang, barang, pekerjaan, maupun
badan.
2.
Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum kafalah Kafalah disyaratkan Allah SWT, terbukti dengan firman-Nya,
Dalil Al-Qur’an, diantaranya firman Allâh Azza wa Jalla
:
قَالَ
لَنْ أُرْسِلَهُ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ
لَتَأْتُنَّنِي بِهِ إِلَّا أَنْ يُحَاطَ بِكُمْ ۖ
فَلَمَّا آتَوْهُ مَوْثِقَهُمْ قَالَ اللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌ
Ya’qûb berkata, “Aku sekali-kali tidak akan
melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji
yang teguh atas nama Allâh, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali,
kecuali jika kamu dikepung musuh”. Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka
Ya’qûb berkata, “Allâh adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)”.
[Yûsuf/12 : 66]
Dalam sebuah riwayat juga
dijelaskan, “Bahwa Nabi SAW. Pernah menjamin sepuluh dinar dari seseorang
laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan, maka
hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih”(HR.Ibnu Majah).
Serta Sabda Rasulullah SAW.
“Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3.
Syarat dan Rukun Kafalah
Di dalam buku fiqih muamalat karya Abdul Rohman dkk, adapun syarat dan
rukun kafalah diantaranya :
a) Kafiil, yang dimaksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggungan
(makhful bihi). Orang yang bertindak sebagai kafiil diisyaratkan adalah orang
yang dewasa(baligh), berakal, berhak penuh untuk bertindak dalam urusan
hartanya, dan rela dengan kafalah. Kafiil tidak boleh orang gila dan juga anak
kecil. Sekalipun ia telah dapat membedakan sesuatu (tamyiz). Kafiil juga dapat
disebut dhamin (orang yang menjamin), zaim (penanggung jawab), hamiil (orang
yang menanggung beban berat) atau qobiil (orang yang menerima).
b) Makful anhu (ashiil), yaitu orang yang berhutang. Yaitu orang yang
ditangggung. Tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran, dan kerelaannya
dengan kafalah.
c) Makhful lahu, yaitu orang yang memberi hutang (berpiutang). Disyaratkan
diketahui dan dikenal oleh orang yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan
disipln.
d) Makhful bihi, yaitu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang atau
pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya ditanggung
(ashiil/makhful anhu).
e) Lafadz, yaitu lafal yang menunjukkan arti menjamin.
Dijelaskan oleh sayyid sabikh bahwa kafalah dapat dinyatakan sah dengan
melakukan lafal sebagai berikut : “aku menjamin si A sekarang”, “aku tanggung
atau aku jamin atau “aku tanggulangi atau aku sebagai penanggung untukmu”, atau
penjamin atau hakmu padaku atau aku berkewajiban”. Semua ucapan ini dapa
dijadikan sebagai pernyataan kafalah.
Apabila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hal itu mengikat kepada utang
yang akan diselesaikan. Artinya, utang tersebut wajib dilunasi oleh kafiil
secara kontan atau kredit. Jika utang itu harus dibayar kontan si kafiil dapat
minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibenarkan
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu majah dari ibnu abas bahwa nabi
SAW., menanggung sepuluh dinar yang diwajibakan membayarnya selama satu bulan,
beliau melakukannya.
Menurut mazhab Hanafi bahwa rukun kafalah adalah satu, yaitu ijab dan qabul
(al-Jaziri,1969:226).
Sedangkan menurut para ulama yang lain bahwa rukun dan syarat kafalah
adalah sebagai berikut:
a. Dhamin, Kafil atau Zaim, yaitu orang yang menjamin, dimana ia disyaratkan
sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan
dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b. Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang
berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
c. Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
d. Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan
pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun
akan tetap.
e. Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan
kepada sesuatu dan tidak berarti sementara
4.
Berakhirnya Kafalah
a.
Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh orang yang
berutang atau oleh penjamin. Atau jika kreditor menghadiahkan atau membebaskan
utangnya kepada orang yang berutang.
b.
Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang
berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin
utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan
berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
c.
Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer
utang/hawalah). Dalam kasus ini baik orang terutang ataupun penjamin terlepas
dari tuntutan utang tersebut
d.
Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui
proses arbitrase dengan kreditor.
e.
Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun
penjamin tidak menyetujuinya
Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:
a. Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.
b. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu
dan tercela.
c. Makful lahu akan
terhindar dari unsur penipuan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari beberapa
penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Dhammandari segi istilah
adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau
perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Sedangkan Kafalah adalah
menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan
hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
Hukum dhamman boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam,
selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.Rukun
Dhamman antara lain:Penjamin (damin), Orang yang dijamin hutangnya (mahmu
‘anhu), Penagih yang mendapat jaminan, Lafal atau ikrar.
Dengan adanya kafalah hikmah yang dapat diambil dari kafalah
adalah sebagai berikut: Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu
dan tercela. Makful
lahu akan terhindar dari unsur
penipuan. Sedangkan
Hikmah dhaman sebagai berikut: Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang). Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang.Terbentuknya sikap
tolong menolong dan persaudaraan.Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Siswa Fiqih Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah Kelas 10.pdf
Diakses pada tanggal 13 Januari
2020.
http://syafrudinarief.blogspot.co.id/2013/04/telaah-fiqh-wakalah-sulhu-dhaman-dan.html. Diakses pada tanggal 13 Januari
2020.
Rahman, Abdul. Ghazaly dkk. 2012. Fiqih Muamalat. Jakarta: kencana
Prenada media grup. Diakses pada
tanggal 13 Januari
2020.

Komentar
Posting Komentar