Langsung ke konten utama

DHAMMAN DAN KAFALAH



MAKALAH

DHAMMAN DAN KAFALAH



Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Fiqih


Disusun Oleh Kelompok 5 :
1)      VISTA BUDIANA               (Ketua)
2)      SITI NURAYATI                 (Sekertaris)
3)      MIKA RIYANTI                  (Bendahara)
4)      M. WISNU MUBAROK      (Aggota)
Kelas : X IPA 1



MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 2 TEGAL
Alamat : Jl. Gamprit No. 1, Kec. Pagerbarang, Kab. Tegal, Kode Pos 52462
2020

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .......................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN....................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................... 1
C.     Tujuan Penyusunan ................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 3
A.    DHAMMAN.......................................................................... 3
1.      Pengertian Dhamman........................................................ 3
2.      Syarat dan Rukun Dhamman............................................ 3
3.      Sedangkan Hikmah dhaman sebagai berikut:.................... 4
B.     KAFALAH............................................................................ 4
1.      Pengertian Kafalah............................................................ 4
2.      Dasar Hukum Kafalah....................................................... 5
3.      Syarat dan Rukun Kafalah................................................ 6
4.      Berakhirnya Kafalah.......................................................... 7
5.      Hikmah Kafalah................................................................ 8
BAB III PENUTUP................................................................................ 9
A.    Kesimpulan.............................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 10






KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah sederhana ini dengan judul “ Dhamman dan Kafalah “. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Fiqih.  Tak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah berperan aktif membantu penulis.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun guna menyempurnakan makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan bagi kita semua, Amin....

Pagerbarang,  Januari 2020
Penyusun


Tim Penyusun













BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi selalu membutuhkan bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.
Setiap manusia pada dasarnya saling membutuhkan bantuan dari sesamanya dalam berbagai pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupannya, dalam arti manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari orang lain. Dalam agama Islam pada hal tolong-menolong sudah ada aturannya yaitu tolong-menolong dalam hal kebaikan.
Islam merupakan agama yang lengkap dengan segala perbuatannya, baik yang berhubungan dengan sesama manusia maupun yang berhubungan dengan Sang pencipta-Nya yaitu Allah SWT. sejalan dengan itu, hukum Islam disyariatkan untuk mengatur segala perbuatan dan tingkah laku manusia di muka bumi dalam rangka mencari ridha Allah SWT, sehingga semua urusan manusia diatur dengan ketentuan hukum yang jelas dan pasti. Ketentuan syara’ yang berkenaan dengan hak-hak adami manusia itu harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, yang menjadi fokus pembahasan penulis dalam makalah ini adalah mengenai dhamman dan kafalah.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Dhamman ?
2.      Apa saja Dasar Hukum Dhamman ?
3.      Apa saja dan jelaskan syarat – syarat dan rukun Dhamman ?
4.      Apa saja Hikmah Dhamman ?
5.      Apa pengertian Kafalah ?
6.      Apa saja syarat dan rukun kafalah ?
7.      Kapankan berakhirnya kafalah ?
8.      Apa saja dasar hukum kafalah ?
9.      Apa Saja hikmah kafalah ?

C.      Tujuan Penyusunan
1.    Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Fiqih.
2.    Agar siswa dan siswi MAN 2 Tegal Mampu menjelaskan  pengertian dari Dhamman dan Kafalah.
3.    Agar siswa dan siswi MAN 2 Tegal Mampu menjelaskan Dasar Hukum Dhamman dan Kafalah.
4.    Agar siswa dan siswi MAN 2 Tegal Mampu menjelaskan Apa saja dan jelaskan syarat – syarat dan rukun Dhamman dan Kafalah.
5.    Agar siswa dan siswi MAN 2 Tegal Mampu menjelaskan Hikmah dari Dhamman dan Kafalah.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.  DHAMMAN
1.      Pengertian Dhamman
Dhaman dari segi bahasa berarti tanggungan atau jaminan. Dhammandari segi istilah adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya. hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Firman Allah SWT. QS Yusuf ayat 72.
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".
2.    Syarat dan Rukun Dhamman
a.    Rukun Dhamman antara lain:
a.  Penjamin (damin)
b.  Orang yang dijamin hutangnya (mahmu ‘anhu)
c.  Penagih yang mendapat jaminan
d. Lafal atau ikrar
b.    Adapun syarat dhamman antara lain:
Ø  Syarat penjamin
1)      Dewasa (baligh)
2)      Berakal (tidak gila atau waras)
3)      Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)
4)      Orang yang diperbolehkan membelanjakan hartanya
5)      Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin
Ø  Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta
Ø  Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin
Ø  Syarat harta yang dijamin antara lain:
1)   Diketahui jumlahnya
2)   Diketahui ukurannya
3)   Diketahui kadarnya
4)   Diketahui keadaannya
5)   Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.
Ø  Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.
3.    Sedangkan Hikmah dhaman sebagai berikut:
a.    Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).
b.    Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang
c.    Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan
d.   Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt.

B.  KAFALAH
1.    Pengertian Kafalah
Kafalah menurut bahasa berarti menanggung. Firman Allah Swt. Dalam QS Al-Maryam ayat 37 :
وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا
“Dan Dia (Allah) menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)”
Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan. Sedangkan menurut Abdul Rahman Ghazaly dkk, Kafalah menurut istilah didefinisikan oleh ulama sebagai berikut:
1)        Menurut Hasby Ash Shiddiqie
“menggabungkan Dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan”
2)        Menurut Madzhab Syafi’i
“Akad yang menetapkan hak pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghaadirkannya.”
3)        Menurut Hanafiyah
“proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggung ashiil dalam tuntutan /permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan”.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kafalah/dhamman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk memenuhi kewajiban baik berupa hutang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
2.    Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum kafalah Kafalah disyaratkan Allah SWT, terbukti dengan firman-Nya,
Dalil Al-Qur’an, diantaranya firman Allâh Azza wa Jalla :
قَالَ لَنْ أُرْسِلَهُ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ لَتَأْتُنَّنِي بِهِ إِلَّا أَنْ يُحَاطَ بِكُمْ ۖ فَلَمَّا آتَوْهُ مَوْثِقَهُمْ قَالَ اللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌ
Ya’qûb berkata, “Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allâh, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh”. Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya’qûb berkata, “Allâh adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)”. [Yûsuf/12 : 66]
Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan, “Bahwa Nabi SAW. Pernah menjamin sepuluh dinar dari seseorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan, maka hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih”(HR.Ibnu Majah).
Serta Sabda Rasulullah SAW.
“Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3.    Syarat dan Rukun Kafalah
Di dalam buku fiqih muamalat karya Abdul Rohman dkk, adapun syarat dan rukun kafalah diantaranya :
a)    Kafiil, yang dimaksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggungan (makhful bihi). Orang yang bertindak sebagai kafiil diisyaratkan adalah orang yang dewasa(baligh), berakal, berhak penuh untuk bertindak dalam urusan hartanya, dan rela dengan kafalah. Kafiil tidak boleh orang gila dan juga anak kecil. Sekalipun ia telah dapat membedakan sesuatu (tamyiz). Kafiil juga dapat disebut dhamin (orang yang menjamin), zaim (penanggung jawab), hamiil (orang yang menanggung beban berat) atau qobiil (orang yang menerima).
b)   Makful anhu (ashiil), yaitu orang yang berhutang. Yaitu orang yang ditangggung. Tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran, dan kerelaannya dengan kafalah.
c)    Makhful lahu, yaitu orang yang memberi hutang (berpiutang). Disyaratkan diketahui dan dikenal oleh orang yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan disipln.
d)   Makhful bihi, yaitu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya ditanggung (ashiil/makhful anhu).
e)    Lafadz, yaitu lafal yang menunjukkan arti menjamin.
Dijelaskan oleh sayyid sabikh bahwa kafalah dapat dinyatakan sah dengan melakukan lafal sebagai berikut : “aku menjamin si A sekarang”, “aku tanggung atau aku jamin atau “aku tanggulangi atau aku sebagai penanggung untukmu”, atau penjamin atau hakmu padaku atau aku berkewajiban”. Semua ucapan ini dapa dijadikan sebagai pernyataan kafalah.
Apabila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hal itu mengikat kepada utang yang akan diselesaikan. Artinya, utang tersebut wajib dilunasi oleh kafiil secara kontan atau kredit. Jika utang itu harus dibayar kontan si kafiil dapat minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibenarkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu majah dari ibnu abas bahwa nabi SAW., menanggung sepuluh dinar yang diwajibakan membayarnya selama satu bulan, beliau melakukannya.
Menurut mazhab Hanafi bahwa rukun kafalah adalah satu, yaitu ijab dan qabul (al-Jaziri,1969:226).
Sedangkan menurut para ulama yang lain bahwa rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut:
a.       Dhamin, Kafil atau Zaim, yaitu orang yang menjamin, dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b.      Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
c.       Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
d.      Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
e.       Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara
4.    Berakhirnya Kafalah
Kafalah berakhir apabila
a.       Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh orang yang berutang atau oleh penjamin. Atau jika kreditor menghadiahkan atau membebaskan utangnya kepada orang yang berutang.
b.       Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
c.        Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah). Dalam kasus ini baik orang terutang ataupun penjamin terlepas dari tuntutan utang tersebut
d.       Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor.
e.        Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya
5.    Hikmah Kafalah
Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:
a.    Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.
b.    Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela.
c.    Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.

























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Dhammandari segi istilah adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Sedangkan Kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
Hukum dhamman boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.Rukun Dhamman antara lain:Penjamin (damin), Orang yang dijamin hutangnya (mahmu ‘anhu), Penagih yang mendapat jaminan, Lafal atau ikrar.
Dengan adanya kafalah  hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut: Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan. Sedangkan Hikmah dhaman sebagai berikut: Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang). Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang.Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan.Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT.










DAFTAR PUSTAKA

Buku Siswa Fiqih Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah  Kelas 10.pdf
Diakses pada tanggal 13 Januari 2020.
Rahman, Abdul. Ghazaly dkk. 2012. Fiqih Muamalat. Jakarta: kencana Prenada media grup. Diakses pada tanggal 13 Januari 2020.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL

MAKALAH MENGENAI PERSATUAN DAN KESATUAN PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL DIAJUKAN UNTUK MEMNUHI TUGAS PELAJARAN PPKN                                                 Nama Kelompok (4): 1.     DIO ADAM BACHTIAR 2.     EVI ASTUTI 3.     NUGI ALFAJAR 4.     RIZKY SAKINAH P                                                 Kelas : XII IPS 1 PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS PENDIDIKAN DAN K...

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA

MAKALAH KEPENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA   NAMA KELOMPOK : 1.       A. WILDAN M. 2.       WAKHIDI K. 3.       KHAERUL MUSTASILHAQ 4.       TOHIRIN JAMAL P. 5.       ABDUL WAHAB 6.       YODI 7.       IKROM FAUDI KELAS :  MADRASAH ALIYAH DARULL ISTIKOMAH JL. RAYA UTARA  SONGGOM ,  Songgom  Lor, Kec.  Songgom , Kab.  Brebes  Prov. Jawa Tengah 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan penulisan berupa makalah yang berjudul “KE PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA (1942-1945)” Sumber dari makalah ini berupa buku-buku sejarah yang ditambah dengan informasi yang di...
ABRASI Abrasi yang biasa disebut dengan erosi gelombang laut atau erosi marin adalah proses pengikisan pantai oleh gelombang laut. Penyebab abrasi adalah permukaan air laut yang naik, dikarenakan mencairnya es di kutub. Sehingga berdampak pada pengikisan daerah permukaan yang lebih rendah. Abrasi ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah besar atau kecilnya gelombang laut dan cepat lambat gelombang tersebut. Sementara kekuatan abrasi disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : besar kecil gelombang laut, tingkat kekerasan batuan (makin keras batu, kian tahan terhadap abrasi), dalamnya laut pada muka pantai (semakin dalam, kekuatan abrasi makin besar), banyaknya materi yang dibawa oleh gelombang (banyaknya materi yang sebagian besar berupa pasir atau kerikil akan menambah kekuatan abrasi jadi kian besar juga). Bentang alam hasil dari abrasi antara lain : -           Cliff (tebing pantai) Merupakan pantai yang mempu...