MAKALAH
PENGGUNAAN
BUSANA MUSLIM YANG MENYIMPANG DARI AJARAN ISLAM
![]() |
Disusun
Untuk Memenuhi Mata Pelajaran PAI
NAMA KELOMPOK :
1.
NIKEN SUSIYANTI
2.
RIFANI DWI SAPUTRI
3.
RISMA WULANDARI
4.
RIZMAWATI WIJAYANTI
5.
ZAKIYATUL FAHIROH
KELAS
: X MIPA 6
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SMA
NEGERI 01 LARANGAN
Jl.Raya
Barat Sitanggal, Kec.Larangan, Kab.Brebes
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji
syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-NYA
sehingga maka penulis dapat menyusun makalah ini. Shalawat beriring salam tidak
lupa penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu mengajarkan kita
untuk senantiasa menuntut ilmu.
Makalah
ini berjudul “PENGGUNAAN BUSANA MUSLIM
YANG MENYIMPANG DARI AJAARAN ISLAM”yang disusun dari berbagai sumber tulisan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran PAI.
Penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah
membantu selesainya penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun dari segala pihak. Namun, besar harapan penulis semoga
makalah ini berguna bagi penulis dan segala pihak yang membacanya. Amiin.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Brebes, Januari 2019
Tim
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A. Latar
Belakang ....................................................................................... 1
B. Tujuan .................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN ................................................................................. 2
A. Pengertian Hijab .................................................................................... 2
B. Hijab Jaman Sekarang ........................................................................... 3
C. Tujuan Berpakaian ................................................................................. 5
D.
Ketentuan menggunakan Jilbab/Hijab .................................................. 6
BAB III PENUTUP ........................................................................................... 7
A. Kesimpulan ........................................................................................... 7
B. Saran ..................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam agama islam, Allah memerintahkan
pada kaum wanita untuk memelihara & menutup auratnya. Selain karena
perintah Allah, dengan menutup aurat akan menambah pahala kita, menjauhkan diri
dari hawa nafsu laki-laki, serta menunjukkan kebanggaan kita sebagai kaum
muslim. Dan salah satu cara untuk menutup aurat adalah dengan menggunakan
hijab/jilbab. Hal tersebut telah menjadi suatu kewajiban bagi kaum wanita
dimana jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan akan
mendapat dosa. Meskipun begitu, acapkali kita temui orang-orang yang menganggap
bahwa hijab/jilbab itu kuno, tertutup, tidak fashionable dan menghambat
aktivitas, terutama bagi wanita karir.
Seiring dengan perkembangan zaman
khususnya dibidang fashion yang semakin maju seperti saat ini, membawa pengaruh
serta perubahan pada cara penggunaan hijab/jilbab pada kaum wanita (baik
pengaruh yang datangnya dari dalam/luar negeri).
B. Tujuan
Sesuai dengan masalah di atas, tujuan yang ingin dicapai dari
kajian ini adalah memaparkan jenis busana/pakaian yang ada dalam al-Qur’ān, al-hadīth serta menelaah
pandangan dan pendapat fuqaha' menyangkut dengan busana/pakaian dalam kajian
fiqh Islam.
Pada tataran praktis, jika kajian ini mendapat hasil yang
memuaskan diharapkan dapat menambah kejelasan standar baku berbusana/pakaian
guna diterapkan dalam kehidupan masyarakat modern yang selalu mengusung ide
global, menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Di samping itu juga
dapat berfungsi sebagai bahan pertimbangan atau kerangka acu bagi para ahli
yang concern
mencermati
dinamika perkembangan hukum Islam untuk ditindak lanjuti dalam usaha merumuskan
peraturan daerah tentang bentuk dan model busana/ pakaian Islami ke dalam
sebuah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hijab
Hijab (Arab: حجاب, ħijāb) adalah kata dalam
bahasa Arab yang berarti "penghalang". Pada beberapa negara berbahasa
Arab serta negara-negara Barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung
yang digunakan oleh wanita muslim (lihat jilbab).
Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian
yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
Menurut Muhammad
Nashiruddin Al Albany kriteria
jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak,
jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, bahan tidak tembus pandang,
tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak
menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan
pakaian untuk mencari popularitas diri
Hijab Modern saat ini kaum wanita yang
berhijab/jilbab tidak perlu khawatir terlihat kuno saat menggunakan jilbab
karena saat ini penggunaan hijab/jilbab telah dimodifikasi sedemikian rupa
sehingga membuat kaum wanita terlihat lebih modis, elegan dan femimin. Kaum
wanita yang berhijab/jilbab dapat memodifikasi tampilannya dengan busana
muslimah, celana jeans, serta acecories lainnya. Meskipun begitu, saat ini
banyak kita temui cara pemakaian busana muslim & hijab/jilbab yang
justru sebenarnya tidak sesuai dengan syariat agama islam. Banyak sekali
kaum wanita yang justru tampil berlebihan, menggunakan berbagai macam
acecorries, menggunakan pakaian press body (ketat), pakaian berbahan tipis
(transaparan), kerudung yang pendek dan tidak menutupi bagian tubuh yang
menjadi aurat. Hal ini menunjukkan bahwa kaum wanita lebih mementingkan
perkembangan mode agar terlihat fashionable, tidak kuno, out of date, dan
ketinggalan zaman daripada menutup auratnya dengan benar dan mengikuti cara
penggunaan hijab/jilbab yang sesuai dengan syariat islam.
Jilbab/Hijab awalnya adalah sebuah benda yang
kemunculanya akibat dari dorongan syariat, artinya munculnya ide budaya materi
Jilbab/Hijab adalah berasal dari hukum Allah yang jelas, sudah diberi definisi
dan ketentuan apa yang dimaksud, dan dalam kadar seperti apa sesuatu bisa
disebut sebagai sebuah Jilbab/Hijab/Kerudung.
B. Hijab Jaman Sekarang
Seiring kemajuan fashion dari masa ke masa,
penggunaan jilbab mengalami perkembangan yang cukup pesat dengan sebutan
hijab. Hijab/Jilbab yang digunakan sekarang lebih memiliki ciri fashion yang
lebih kental dibandingkan dengan jilbab/hijab yang digunakan kaum wanita
pada zaman dahulu. Cara berhijab/jilbab saat ini bermacam-macam dan telah
banyak modifikasi, gaya, motif serta trend baru. Pada zaman dahulu penggunaan hijab/jilbab
terkesan lebih sederhana dan apa adanya. Sekitar tahun 90-an, Indonesia sempat
memiliki gaya berjilbab/hijab dengan menggunakan ciput dan kerudung. Namun pada
saat itu kaum remaja menganggap penggunaan hijab/jilbab seperti itu sangatlah
kuno. Sangat berbeda sekali dengan penggunaan hijab modern seperti saat ini
yang beraneka ragam dan terkesan berlebihan. Model-model hijab/jilbab jaman
sekarang ini justru ada yang mengadopsi dari gaya berpakaian orang barat,
adapula yang menyimpang/tidak sesuai dengan Syar’I dan adapula yang tidak
sengaja mirip dengan cara berpakaian agama lain.
Dengan adanya trend-trend baru dalam hijab
modern, banyak sekali kaum wanita yang menggunakan berbagai model hijab/jilbab
yang menyimpang dan tidak sesuai dengan Syar’I seperti dibawah ini, yakni :
1.
Model hijab/jilbab dengan tonjolan di belakang kepala.

Mungkin kaum wanita yang tidak mengetahui apa-apa
menganggap bahwa hal tersebut hanyalah hiasan untuk mempercantik hijab
mereka. Padahal tanpa disadari, penggunaan hijab seperti itu menyerupai
punuk unta dan sangat tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam karena tidak
sesuai dengan Syar’i.
Rasulullah SAW dalamm hadits shahih yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim berkata :
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah
aku melihat keduanya : 1. kaum yang seperti membawa cemeti seperti ekor sapi
untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim) 2. dan
perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada
kemaksiatan dan membuat orang lain cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala
mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggok-lenggok. Mereka tidak masuk
surga dan tidak akan mencium bau wangi surga ,padahal bau wangi surga itu
tercium dari jarak perjalan sekian dan sekian waktu(jarak yang jauh sekali).”
2.
Model hijab yang seperti kerudung biarawati

Model hijab dengan memperlihatkan bagian leher
seperti gambar diatastanpa disadari mirip dengan pakaian yang dikenakan
oleh Biarawati Kristiani. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.” ((HR. Abu
Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Oleh karena itu, harusnya kaum wanita lebih
memilah-milih model hijab/jilbab yang akan digunakan karena model hijab/jilbab
seperti itu dilarang dan menyerupai suatu kaum. Jika ada yang memakai
model seperti itu maka ia akan termasuk pada golongan kaum tersebut.
3.
Kerudung Turban
Model hijab/jilbab seperti ini hanya menutup
seluruh bagian rambut kepala hingga telinga saja. Zaman sekarang ini, banyak
kaum wanita khususnya anak muda yang menggunakan model seperti ini karena lebih
praktis untuk digunakan. Namun, pada kenyataannya model seperti ini tidak
sesuai dengan ketentuan menggunakan hijab/jilbab seperti apa yang diajarkan
dalam islam. Yang tidak sesuai yakni, bagian leher serta dada yang Nampak/tidak
tertutupi padahal dalam ajaran islam dijelaskan bahwa menggunakan jilbab yang
benar haruslah menutupi seluruh bagian badan kecuali muka dan telapak tangan.
Hal tersebut sama saja dengan “memakai hijab/jilbab tetapi telanjang”.
C. Tujuan
Berpakaian
1)
Tujuan khusus, yaitu : “pakaian yang lebih berorientasi
kepada nilai keindahan, sesuai dengan situasi dan kondisi pemakaian”
2)
Tujuan umum, yaitu : “pakaian yang lebih berorientasi
kepada keperluan menutup atau melindungi bagian tubuh yang perlu ditutup atau
dilindungi, baik menurut kepatutan agama ataupun adat”
Menurut kepatutan agama lebih mengarah kepada
keperluan menutup aurat, sesuai dengan ketentuan syara’ dengan tujuan
beribadah. Sedangkan menurut kepatutan adat adalah pakaian yang sesuai dengan
mode atau batasan ukuran berpakaian yang berlaku dalam suatu wilayah hukum ada.
Dalam Hal ini
Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya):
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Yaa ayyuhaa nnabiyyu qul li-azwaajika wabanaatika
wanisaa-i lmu'miniina yudniina 'alayhinna min jalaabiibihinna dzaalika adnaa an
yu'rafna falaa yu'dzayna wakaana laahu ghafuuran rahiimaa
Artinya :
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al
Ahzab: 59). Juga hadits mengenai batasan aurat yang telah disebutkan di atas
merupakan dalil tegas wajibnya berhijab bagi wanita muslimah. Maka
perhatikanlah, yang memerintahkan para wanita muslimah untuk berhijab adalah
Allah dan Rasul-Nya. Bukan orang tuanya, ustadz, kyai, atau siapapun.
D. Ketentuan menggunakan Jilbab/Hijab yang
sesuai dengan Syar’I/Ajaran Agama Islam adalah
1.
Menutup seluruh badannya
2.
Tidak boleh termasuk bagian dari perhiasan atau idak
berfungsi sebagai perhiasan
3.
Kainnya harus tebal, tidak tipis
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya
belum pernah saya lihat sebelumnya,…dan wanita-wanita yang berpakaian tapi
telanjang,… wanita-wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak pula
mencium aromanya. Padahal aroma surga itu tercium dari jarak sekian dan
sekian.”
4.
Longgar dan tidak ketat agar tidak menampakkan bagian
atau lekuk tubuhnya
5.
Tidak diberi parfum atau wewangian
6.
Tidak menyerupai laki-laki
7.
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin
termasuk wanita menyerupai orang-orang kafir baik dalam berpakaian yang khas
pakaian mereka, ibadah, makanan,perhiasan maupun adat istiadat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita,
kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka
selalu menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di hadapan non muhrim, seperti yang kita lihat dari hadis tentang kedatangan
Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah as.
Begitu
juga dengan akal manusia, akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab
bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang
membawa manfaat dan akan memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga
sebaliknya akal akan selalu memperingatkan manusia dari hal-hal yang
membahayakan manusia.
Oleh karena itu, ketika melihat bahwa hijab
akan memberikan keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta kasih di
antara sesama maka akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu akan
memerintahkan untuk berhijab. Wallahu a’lam
B.
Saran
Setelah membaca penjelasan pada bab sebelumnya, penulis
menyarankan kepada wanita muslimah yang merasa belum berhijab, untuk segera
berhijab guna melaksanakan perintah Allah SWT. Karena perintah untuk berhijab
tidak lain untuk melindungi dan menjaga kehormatan kaum muslimah sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.muslimarket.com/blog/hijab-syari-vs-hijab-gaul-fenomena-hijab-masa-kini/


Komentar
Posting Komentar