KLIPING
POTENSI
KELAUTAN INDONESIA
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Geografi
Disusun Oleh :
PUTRIYANA PRATIWI
Kelas : XI IPS 1
MAN 2 PEGERBARANG
Alamat : Karanganyar, Pagerbarang, Tegal, Jawa Tengah 52462
2018
POTENSI KELAUTAN INDONESIA
Negara
Indonesia memiliki wilayah laut sangat luas 5,8 juta km2 yang merupakan tiga
per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Di dalam wilayah laut tersebut
terdapat sekitar 17.500 lebih dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 km,
yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Fakta
fisik inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dan
maritim terbesar di dunia.
Fakta fisik inilah уаng membuat Indonesia dikenal
ѕеbаgаі negara kepulauan dan maritim terbesar dі dunia. Sеlаіn peran
geopolitik, wilayah laut kita јugа memiliki peran geokonomi уаng ѕаngаt penting
dan strategis bagi kejayaan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Sеbаgаі
negara kepulauan dan maritim terbesar dÑ– dunia, Indonesia diberkahi Tuhan YME
dеngаn kekayaan laut уаng ѕаngаt besar dan beraneka-ragam, baik berupa
sumberdaya alam terbarukan (seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove,
rumputlaut, dan produk-produk bioteknologi); sumberdaya alam уаng takterbarukan
(seperti minyak dan gas bumi, emas, perak, timah, bijih besi, bauksit, dan
mineral lainnya);
Selain
peran geopolitik, wilayah laut kita juga memiliki peran geokonomi yang sangat
penting dan strategis bagi kejayaan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Sebagai
negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia, Indonesia diberkahi Tuhan YME
dengan kekayaan laut yang sangat besar dan beraneka-ragam, baik berupa
sumberdaya alam terbarukan (seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove,
rumputlaut, dan produk-produk bioteknologi); sumberdaya alam yang takterbarukan
(seperti minyak dan gas bumi, emas, perak, timah, bijih besi, bauksit, dan
mineral lainnya); energi kelautan sepertipasang-surut, gelombang, angin, dan
OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion); maupun jasa-jasa lingkungan kelautan
seperti pariwisata bahari dan transportasi laut.
Oleh
karena itu, pada makalah ini dibahas mengenai pentingnya pengembangan potensi
kelautan yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Pengembangan kelautan tersebut diawali dengan adanya isu-isu permasalahan yang
ada dan ditindaklanjuti dengan upaya pengelolaan kelautan dengan menggunakan
prinsip-prinsip pengelolaan yang berkelanjutan, terpadu, desentralisasi
pengelolaan, pemberdayaan masyarakat dan kerjasama internasional.
A.
Potensi Sumberdaya Kelautan
Potensi dan peluang pengembangan
kelautan meliputi (1) perikanan tangkap, (2) perikanan budidaya, (3) industri
pengolahan hasil perikanan, (4) industri bioteknologi kelautan dan perikanan,
(5) pengembangan pulau-pulau kecil, (6) pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan
Kapal Tenggelam, (7) deep sea water, (8) industri garam rakyat, (9) pengelolaan
pasir laut, (10) industri penunjang, (11) pengembangan kawasan industri
perikanan terpadu, dan (12) keanekaragaman hayati laut.
1)
Perikanan
Laut
Indonesia memiliki luas lebih kurang 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang
81.000 km, dengan potensi sumberdaya ikan diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per
tahun yang tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEEI (Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia), yang terbagi dalam sembilan wilayah perairan
utama Indonesia.
Di samping itu terdapat potensi pengembangan untuk (a) budidaya laut terdiri dari budidaya ikan (antara lain kakap, kerapu, dan gobia), budidaya moluska (kerang-kerangan, mutiara, dan teripang), dan budidaya rumput laut, dan (e) bioteknologi kelautan untuk pengembangan industri bioteknologi kelautan seperti industri bahan baku untuk makanan, industri bahan pakan alami, benih ikan dan udang, industri bahan pangan.
Di samping itu terdapat potensi pengembangan untuk (a) budidaya laut terdiri dari budidaya ikan (antara lain kakap, kerapu, dan gobia), budidaya moluska (kerang-kerangan, mutiara, dan teripang), dan budidaya rumput laut, dan (e) bioteknologi kelautan untuk pengembangan industri bioteknologi kelautan seperti industri bahan baku untuk makanan, industri bahan pakan alami, benih ikan dan udang, industri bahan pangan.
2)
Pertambangan
dan energi
Potensi
sumberdaya mineral kelautan tersebar di seluruh perairan Indonesia. Sumberdaya
mineral tersebut diantaranya adalah minyak dan gas bumi, timah, emas dan perak,
pasir kuarsa, monazite dan zircon, pasir besi, agregat bahan konstruksi,
posporit, nodul dan kerak mangan, kromit, gas biogenic kelautan, dan mineral
hydrothermal.
3)
Perhubungan
Laut
Transportasi
laut berperan penting dalam dunia perdagangan internasional maupun domestik.
Transportasi laut juga membuka akses dan menghubungkan wilayah pulau, baik
daerah sudah yang maju maupun yang masih terisolasi. Sebagai negara kepulauan
(archipelagic state), Indonesia memang amat membutuhkan transportasi laut,
namun, Indonesia ternyata belum memiliki armada kapal yang memadai dari segi
jumlah maupun kapasitasnya. Data tahun 2001 menunjukkan, kapasitas share armada
nasional terhadap angkutan luar negeri yang mencapai 345 juta ton hanya
mencapai 5,6 persen. Adapun share armada nasional terhadap angkutan dalam
negeri yang mencapai 170 juta ton hanya mencapai 56,4 persen. Kondisi semacam
ini tentu sangat mengkhawatirkan terutama dalam menghadapi era perdagangan
bebas. Selain diperlukan suatu kebijakan yang kondusif untuk industri
pelayaran, maka Peningkatan kualitas SDM yang menangani transportasi sangatlah
diperlukan.
Karena
negara Indonesia adalah negara kepulauan maka keperluan sarana transportasi
laut dan transportasi udara diperlukan. Mengingat jumlah pulau kita yang 17
ribu buah lebih maka sangatlah diperlukan industri maritim dan dirgantara yang
bisa membantu memproduksi sarana yang membantu kelancaran transportassi antar
pulau tersebut. Potensi pengembangan industri maritim Indonesia sangat besar,
mengingat secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri
dari ribuan pulau. Untuk menjangkau dan meningkatkan assesbilitas pulau dapat
dihubungkan melalui peran dari sarana transportasi udara (pesawat kecil) dan
sarana transportasi laut (kapal, perahu, dan sebagainya).
4)
Pariwisata
Bahari
Indonesia
memiliki potensi pariwisata bahari yang memiliki daya tarik bagi wisatawan.
Selain itu juga potensi tersebut didukung oleh kekayaan alam yang indah dan
keanekaragaman flora dan fauna. Misalnya, kawasan terumbu karang di seluruh
Indonesia yang luasnya mencapai 7.500 km2 dan umumnya terdapat di wilayah taman
laut. Selain itu juga didukung oleh 263 jenis ikan hias di sekitar terumbu
karang, biota langka dan dilindungi (ikan banggai cardinal fish, penyu, dugong,
dll), serta migratory species.
Potensi
kekayaan maritim yang dapat dikembangkan menjadi komoditi pariwisata di laut
Indonesia antara lain: wisata bisnis (business tourism), wisata pantai (seaside
tourism), wisata budaya (culture tourism), wisata pesiar (cruise tourism),
wisata alam (eco tourism) dan wisata olah raga (sport tourism).
B.
Isu dan Masalah Pengelolaan
1)
Isu
Kerusakan Ekosistem
Kerusakan ekosistem yang sangat
berpengaruh pada tingkat produktivitas sumber daya kelautan meliputi: ekosistem
terumbu karang, ekosistem mangrove, padang lamun dan estuaria, serta ekosistem
budidaya laut. Kondisi terumbu karang saat ini mencapai kerusakan rata-rata 40%
dengan rincian : rusak berat 40,14%, rusak sedang 29,22%, dan baik 6,41-24,23%.
Di Indonesia Barat kondisi memuaskan tinggal 3,93%, di Indonesia Tengah tinggal
7,09%, sedangkan di Indonesia Timur kondisi memuaskan tinggal 9,80%.Permasalahan
kerusakan ekosistem juga terjadi akibat terjadi pemanfaatan sumberdaya ikan
yang berlebih (overfishing) di beberapa wilayah perairan Indonesia. Masalah
tersebut berdampak pada ketidakberlanjutan pemanfaatan sumberdaya perikanan.
Kerusakan ekosistem juga terjadi akibat pencemaran ekosistem laut yang
bersumber dari dampak kegiatan-kegiatan manusia di darat dan di laut dan
berakibat pada penurunan kualitas dan daya dukung ekosistem laut. Kegiatan
manusia di laut yang dapat mencemari ekosistem laut diantaranya kegiatan
perkapalan dengan arus transportasi lautnya, kegiatan pertambangan, penangkapan
ikan yang tidak ramah lingkungan, wisata pantai, dan lain sebagainya. Sedangkan
kegiatan manusia di darat yang mencemari ekosistem laut diantaranya adalah
kegiatan pertanian, pemukiman, industri, kegiatan pertambangan, dan lain-lain.
2)
Isu
Sosial Ekonomi
Laut
sebagai media kontak sosial dan budaya memberikan gambaran kepada kita bahwa
dengan terbukanya akses perhubungan di laut akan terjadi kemudahan interaksi
secara sosial antar daerah bahkan antar negara. Kemudian interaksi tersebut
dapat berimplikasi positif dan dapat juga sebaliknya yang menjadikan akses
tindakan criminal seperti illegal logging, perompakan, pencurian sumberdaya,
perdagangan illegal dan perdagangan manusia.
Selain
itu, masalah ekonomi yang terjadi adalah kemiskinan nelayan yang menggantungkan
hidupnya pada sumberdaya di laut. Kemiskinan nelayan ini menunjukkan bahwa
pemanfaatan sumberdaya laut dan potensi-potensi pendukungnya belum dimanfaatkan
secara optimal dan bijaksana.
3)
Isu
Hukum dan Kelembagaan
Isu
hukum yang terjadi baik di level nasional maupun daerah antar sektor berkaitan
dengan penanganan pengendalian sumberdaya seperti pengawasan, MCS, pengendalian
pencemaran lingkungan laut. Beberapa instansi sudah memiliki peraturan mengenai
penanganan ini, sedangkan beberapa instansi yang lain belum ada dan masih
mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian LH yang masih bersifat
umum dan tidak mengatur secara teknis mengenai aktivitas kegiatan yang
merupakan instansi teknis. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas,
perkapalan dan kepelabuhan serta pariwisata pantai dan laut memerlukan
peraturan perundangan detail dan teknis dari masing-masing instansi tersebut.
Isu kelembagaan berkaitan dengan permasalahan koordinasi baik secara horizontal maupun vertical. Koordinasi secara horizontal dimana implementasi koordinasi yang terjadi pada instansi horizontal seperti antar instansi teknis dalam satu level pemerintahan yang masing-masing masih terdapat perbedaan persepsi dan pelaksanaan dalam pengelolaan kelautan. Koordinasi secara vertical dimana implementasi koordinasi yang terjadi pada instansi vertical yaitu pusat, propinsi dan kabupaten/kota yang dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dapat diimplementasikan sebagaimana diamanatkan UU No.32/2004.
Isu kelembagaan berkaitan dengan permasalahan koordinasi baik secara horizontal maupun vertical. Koordinasi secara horizontal dimana implementasi koordinasi yang terjadi pada instansi horizontal seperti antar instansi teknis dalam satu level pemerintahan yang masing-masing masih terdapat perbedaan persepsi dan pelaksanaan dalam pengelolaan kelautan. Koordinasi secara vertical dimana implementasi koordinasi yang terjadi pada instansi vertical yaitu pusat, propinsi dan kabupaten/kota yang dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dapat diimplementasikan sebagaimana diamanatkan UU No.32/2004.
4)
Isu
Pemanfaatan Ruang
Laut
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, misalnya area perikanan, pertambangan,
jalur transportasi, jalur kabel komunikasi dan pipa bawah air, wisata bahari
dan area konservasi. Artinya laut sebagai ruang dimungkinkan adanya terdapat
beberapa jenis pola pemanfaatan dalam satu ruang yang sama. Konflik pemanfaatan
ruang dapat saja terjadi apabila penetapan pola-pola pemanfaatan pada ruang
yang sama atau berdekatan saling memberikan dampak yang negatif.
Ketidakselarasannya peraturan atau produk hokum dalam pola-pola pemanfaatan laut antar sektor dapat meningkatkan kerentanan konflik kepentingan. Selain itu, kepentingan pemerintah daerah saat ini yang diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya masing-masing banyak disalah tafsirkan, sehingga laut dianggap milik sendiri dan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang lain atau pemanfaatan sumberdaya laut dilakukan hanya sekedar untuk menambah devisa tanpa melihat berbagai aspek keberlanjutannya.
Ketidakselarasannya peraturan atau produk hokum dalam pola-pola pemanfaatan laut antar sektor dapat meningkatkan kerentanan konflik kepentingan. Selain itu, kepentingan pemerintah daerah saat ini yang diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya masing-masing banyak disalah tafsirkan, sehingga laut dianggap milik sendiri dan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang lain atau pemanfaatan sumberdaya laut dilakukan hanya sekedar untuk menambah devisa tanpa melihat berbagai aspek keberlanjutannya.
C.
Upaya Pengelolaan yang Optimal
1.
Pembangunan
Berkelanjutan
Pembangunan
berkelanjutan merupakan salah satu amanat dari pertemuan Bumi (Earth Summit)
yang diselenggarakan tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil. Dalam forum global
tersebut, pemahaman tentang perlunya pembangunan berkelanjutan mulai disuarakan
dengan memberikan definisi sebagai pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan generasi sekarang dengan tanpa mengabaikan kemampuan generasi
mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.
Pengelolaan sumberdaya laut perlu diarahkan untuk mencapai tujuan pendayagunaan potensi untuk meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan pelaku pembangunan kelautan khususnya, sertauntuk tetap menjaga kelestarian sumberdaya kelautan khususnya sumberdaya pulih dan kelestarian lingkungan.
Pengelolaan sumberdaya laut perlu diarahkan untuk mencapai tujuan pendayagunaan potensi untuk meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan pelaku pembangunan kelautan khususnya, sertauntuk tetap menjaga kelestarian sumberdaya kelautan khususnya sumberdaya pulih dan kelestarian lingkungan.
2.
Keterpaduan
Sifat
keterpaduan dalam pembangunan kelautan menghendaki koordinasi yang mantap,
mulai tahapan perencanaan sampai kepada pelaksanaan dan pemantauan serta
pengendaliannya. Untuk itu , dibutuhkan visi, misi, strategi, kebijakan dan
perencanaan program yang mantap dan dinamis. Melalui koordinasi dan
sinkronisasi dengan berbagai pihak baik lintas sektor maupun subsektor, tentu
dengan memperhatikan sasaran, tahapan dan keserasian antara rencanan
pembangunan kelautan nasional dengan regional, diharapkan diperolah keserasian
dan keterpaduan perencanaan dari bawah (bottom up) yang bersifat mendasar
dengan perencanaan dari atas ( top down) yang bersifat policy, sebagai suatu
kombinasi dan sinkronisasi yang lebih mantap.
Keterpaduan
dalam pengelolaan sumberdaya kelautan meliputi (1) keterpaduan sektoral yang
mensyaratkan adanya koordinasi antar sektor dalam pemanfaatan sumberdaya
kelautan, (2) keterpaduan pemerintahan melalui integrasi antara penyelenggara
pemerintahan antarlevel dalam sebuah konteks pengelolaan kelautan tertentu, (3)
keterpaduanspasial yang memberikan arah pada integrasi ruang dalam sebuah
pengelolaan kawasan laut, (4) keterpaduan ilmu dan manajemen yang
menitikberatkan pada integrasi antarilmu dan pengetahuan yang terkait dengan
pengelolaan kelautan, dan (5) keterpaduan internasional yang mensyaratkan
adanya integrasi pengelolaan pesisir dan laut yangmelibatkan dua atau lebih
negara, seperti dalam konteks Transboundary species, high migratory species
maupun efek polusi antar ekosistem.
3.
Desentralisasi
Pengelolaan
Dari
400-an lebih kabupaten dan kota di Indonesia, maka 240-an lebih memiliki
wilayah laut. Memperhatikan hal ini maka dalam bagian kesungguhan mengelola
kekayaan laut Diharapkan stabilitas politik di negara kita dapat ditingkatkan,
penegakan hukum dapat segera dilaksanakan sehingga segala upaya dalam
pembangunan SDM, pembangunan ekonomi dapat memperoleh hasil yang optimal.
Budaya negeri kita paternalistik, sehingga perilaku pemimpin nasional dan
daerah, perilaku pejabat pusat dan daerah akan menjadi refleksi masyarakat
luas.
Usaha pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dan pembangunan merupakan isu pemerintahan yang lebih santer di masa-masa yang akan datang. Proses perencanaan dan penentuan kebijaksanaan pembangunan yang sekarang masih nampak sentralistis di pemerintahan pusat kiranya perlu didorong untuk mendesentralisasikan ke daerahdaerah.
Selain itu, peranan daerah juga sangat besar dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan wilayah pesisir dan lautan. Namun peran tersebut masih perlu ditingkatkan di masa mendatang mengingat peranan sumberdaya pesisir dan lautan dalam pembangunan di masa mendatang makin penting. Peranan daerah juga makin penting, terutama apabila dikaitkan dengan pembinaan kawasan, baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya alam maupun masyarakat di daerah, terutama yang berada di kawasan pesisir, yang kehidupannya sangat tergantung pada lingkungan di sekitarnya (lingkungan pesisir dan lautan).
Daerah juga harus dapat meningkatkan peranannya melalui pembinaan dunia usaha di daerah untuk mengembangkan usahanya di bidang kelautan. Artinya proses pemberdayaan bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat pesisir atau masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan (nelayan), tetapi juga para usahawan (misalnya perikanan) mengantisipasi potensi pasar dalam negeri maupun luar negeri yang cenderung meningkat. Di sektor lain, misalnya budidaya laut juga merupakan potensi untuk mendorong pembangunan baik secara nasional maupun untuk kepentingan masyarakat pesisir.
Usaha pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dan pembangunan merupakan isu pemerintahan yang lebih santer di masa-masa yang akan datang. Proses perencanaan dan penentuan kebijaksanaan pembangunan yang sekarang masih nampak sentralistis di pemerintahan pusat kiranya perlu didorong untuk mendesentralisasikan ke daerahdaerah.
Selain itu, peranan daerah juga sangat besar dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan wilayah pesisir dan lautan. Namun peran tersebut masih perlu ditingkatkan di masa mendatang mengingat peranan sumberdaya pesisir dan lautan dalam pembangunan di masa mendatang makin penting. Peranan daerah juga makin penting, terutama apabila dikaitkan dengan pembinaan kawasan, baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya alam maupun masyarakat di daerah, terutama yang berada di kawasan pesisir, yang kehidupannya sangat tergantung pada lingkungan di sekitarnya (lingkungan pesisir dan lautan).
Daerah juga harus dapat meningkatkan peranannya melalui pembinaan dunia usaha di daerah untuk mengembangkan usahanya di bidang kelautan. Artinya proses pemberdayaan bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat pesisir atau masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan (nelayan), tetapi juga para usahawan (misalnya perikanan) mengantisipasi potensi pasar dalam negeri maupun luar negeri yang cenderung meningkat. Di sektor lain, misalnya budidaya laut juga merupakan potensi untuk mendorong pembangunan baik secara nasional maupun untuk kepentingan masyarakat pesisir.
Secara
empiris, trend menuju otonomisasi pengelolaan sumberdaya kelautan ini pun di
beberapa negara sudah teruji dengan baik. Contoh bagus dalam hal ini adalah
Jepang. Dengan panjang pantai kurang lebih 34.590 km dan 6.200 pulau besar
kecil, Jepang menerapkan pendekatan otonomi melalui mekanisme “coastal fishery
right”-nya yang terkenal itu. Dalam konteks ini, pemerintah pusat hanya
memberikan “basic guidelines” dan kemudian kebijakan lapangan diserahkan kepada
provinsi atau kota melalui FCA (Fishebry Cooperative Association). Dengan
demikian, terdapat mozaik pengelolaan yang bersifat site-spesific menurut
kondisi lokasi di wilayah pengelolaan masing-masing.
4.
Pengelolaan
Berbasis Masyarakat
Pendekatan
pembangunan termasuk dalam konteks sumberdaya kelautan, seringkali meniadakan
keberadaan organisasi lokal (local organization). Meningkatnya perhatian
terhadap berbagai variabel local menyebabkan pendekatan pembangunan dan
pengelolaan beralih dari sentralisasi ke desentralisasi yang salah satu
turunannya adalah konsep otonomi pengelolaan sumberdaya kelautan.
Dalam konteks ini pula, kemudian konsep CBM (community based management) dan CM (Co-Management) muncul sebagai “policy badies” bagi semangat ”kebijakan dari bawah” (bottom up policy) yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini diarahkan sesuai dengan tujuan pengelolaan sumberdaya kelautan yang dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bersama sehingga orientasinya adalah pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek pengelolaan.
Dalam konteks ini pula, kemudian konsep CBM (community based management) dan CM (Co-Management) muncul sebagai “policy badies” bagi semangat ”kebijakan dari bawah” (bottom up policy) yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini diarahkan sesuai dengan tujuan pengelolaan sumberdaya kelautan yang dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bersama sehingga orientasinya adalah pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek pengelolaan.
5.
Isu
Global
Memasuki
abad ke-21, Indonesia dihadapkan pada tantangan internasional sehubungan dengan
mulai diterapkannya pasar bebas, mulai dari AFTA (pasar bebas ASEAN) hingga
APEC (pasar bebas Asia Pasifik). Seiring dengan itu, terjadi berbagai
perkembangan lingkungan strategis internasional, antara lain (1) proses
globalisasi, (2) regionalisasi blok perdagangan, (3) isu politik perdagangan
yang menciptakan non-tariff barier, dan (4) isu tarifikasi dan tariff
escalation bagi produk agroindustri, dan (5) perkembangan kelembagaan
perdagangan internasional.
Terdapat dua aspek globalisasi yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan, yakni aspek ekologi dan ekonomi. Secara ekologi, terdapat berbagai kaidah internasional dalam pengelolaan sumberdaya perikanan (fisheries management), seperti adanya Code of Conduct for Responsible Fisheries yang dikeluarkan FAO (1995). Aturan ini menuntut adanya praktek pemanfaatan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan, dimana setiap negara dituntut untuk memenuhi kaidah-kaidah tersebut, selanjutnya dijabarkan di tingkat regional melalui organisasi/komisi-komisi regional (Regional Fisheries Management Organizations-RFMOs) seperti IOTC (Indian Ocean Tuna Comission) yang mengatur penangkapan tuna di perairan India, CCSBT, dll. Selain itu, Committee on Fisheries FAO telah menyepakati tentang International Plan of Action on Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang mengatur mengenai (1) praktek ilegal seperti pencurian ikan, (2) praktek perikanan yang tidak dilaporkan atau laporannya salah, atau laporannya di bawah standar, dan (3) praktek perikanan yang tidak diatur sehingga mengancam kelestarian stok ikan global.
Terdapat dua aspek globalisasi yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan, yakni aspek ekologi dan ekonomi. Secara ekologi, terdapat berbagai kaidah internasional dalam pengelolaan sumberdaya perikanan (fisheries management), seperti adanya Code of Conduct for Responsible Fisheries yang dikeluarkan FAO (1995). Aturan ini menuntut adanya praktek pemanfaatan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan, dimana setiap negara dituntut untuk memenuhi kaidah-kaidah tersebut, selanjutnya dijabarkan di tingkat regional melalui organisasi/komisi-komisi regional (Regional Fisheries Management Organizations-RFMOs) seperti IOTC (Indian Ocean Tuna Comission) yang mengatur penangkapan tuna di perairan India, CCSBT, dll. Selain itu, Committee on Fisheries FAO telah menyepakati tentang International Plan of Action on Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang mengatur mengenai (1) praktek ilegal seperti pencurian ikan, (2) praktek perikanan yang tidak dilaporkan atau laporannya salah, atau laporannya di bawah standar, dan (3) praktek perikanan yang tidak diatur sehingga mengancam kelestarian stok ikan global.
Sementara
itu dalam aspek ekonomi, liberalisasi perdagangan merupakan ciri utama
globalisasi. Konsekuensinya adalah ketatnya persaingan produk-produk perikanan
pada masa datang. Oleh karenanya produk-produk perikanan akan sangat ditentukan
oleh berbagai kriteria, seperti (1) produk tersedia secara teratur dan
berkesinambungan, (2) produk harus memiliki kualitas yang baik dan seragam, dan
(3) produk dapat disediakan secara masal. Selain itu, produk-produk perikanan
harus dapat pula mengantisipasi dan mensiasati segenap isu perdagangan
internasional, termasuk: isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14000),
isu property right, isu responsible fisheries, precauteonary approach, isu hak
asasi manusia (HAM), dan isu ketenagakerjaan.
KESIMPULAN
Indonesia merupakan negara kepulauan
terbesar di dunia dengan wilayah laut seluas 2/3 dari total luas teritorialnya.
Sampai saat ini, perhatian ke wilayah laut dirasakan masih kurang jauh
intensif dibandingkan dengan wilayah daratan. Penetapan wilayah laut
pedalaman ini membatasi ruang penetrasi kapal asing ke wilayah laut
Indonesia, karena semua pihak asing tidak boleh memasuki wilayah perairan
pedalaman tersebut tanpa izin Indonesia, termasuk untuk innocent passage
atau lewat secara damai. Banyak potensi sumberdaya kelautan yang mungkin kita
miliki, tetapi sesungguhnya belum mampu kita pahami nilai kemanfaatan ekonomi
dan ekologinya.
Sebenarnya potensi ekonomi
yang dapat dihasilkan dan disumbangkan bagi pembangunan bangsa sangat
luar biasa besarnya. Namun, ketidakmampuan Indonesia memahami potensi apalagi
untuk mengelola sumberdaya kelautan terkait langsung dengan tingkat penguasaan
teknologi kelautan yang belum berkembang di Indonesia. Dengan potensi-potensi
yang belum ter-eksplor, maka peran masyarakat terdidik akan sangat diperlukan
guna mencari dan memanfaatkan potensi-potensi yang belum dikelola dengan baik.
Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas dan pengetahuan teknologi
ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu,
komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga
sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam
termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan.
Secara legal, Indonesia mempunyai wilayah laut yang sangat luas dan mempunyai hak eksklusif untuk mengelola sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, agar kekayaan laut ini bermanfaat bagi upaya mensejahterakan masyarakat sebagai mana yang di amanahkan kostitusi untuk dapat mewujudkan impian menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang makmur.
Secara legal, Indonesia mempunyai wilayah laut yang sangat luas dan mempunyai hak eksklusif untuk mengelola sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, agar kekayaan laut ini bermanfaat bagi upaya mensejahterakan masyarakat sebagai mana yang di amanahkan kostitusi untuk dapat mewujudkan impian menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang makmur.
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar