MAKALAH
PERATURAN
BERLALU LINTAS
BAGI PENGENDARA
BERMOTOR
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran PPKN
Disusun Oleh:
1.
DESIYANA
SULIYASTURI
2.
DEWI
PURWANTI
3.
DEWI
SAFITRI
4.
INDAH
SILVIANA
5.
KARISMA
NURUL. K
6.
NANDA
KHOFIFAH
7.
SOHIROH
Kelas : IX B
Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes
SMP NEGERI 2
SONGGOM
Jl. Raya Jatirokeh kec. Songgom kab. Brebes
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas rahmat dan karunia-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Pada
kesempatan kali ini kami membahas masalah“Peratuaran Berlalu Lintas Bagi
Pengendara Bermotor“. Dalam menyelesaikan makalah ini, saya mengalami
beberapa kesulitan. Namun dengan usaha dan kesungguhan kami dalam mengerjakan
makalah ini akhirnya saya dapat menyajikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan
jauh dari sempurna maka, kami sangat mengharapkan kritik ataupun saran yang
dapat membangun demi kesempurnaan makalah yang telah kami buat.
Secara pribadi saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang membaca di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menciptakan ketertiban dan rasa aman di antara masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas & menggunakan kendaraan.
Secara pribadi saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang membaca di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menciptakan ketertiban dan rasa aman di antara masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas & menggunakan kendaraan.
Akhir
kata saya mengucapkan terima kasih.
Brebes,
Oktober 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang ............................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah ....................................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulisan ......................................................................................... 2
D.
Manfaat
....................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................... 3
2.1
Pengertian Pelanggaran lalu lintas
.............................................................. 3
2.2
Bentuk-bentuk Pelanggaran Lalu
Lintas Yang Sering Terjadi ................ 4
2.3
Perihal Peraturan Lalu Lintas Terbaru bagi
Pengendara Motor .................. 5
2.4
Perlengkapan Sepeda Motor yang Harus Dipenuhi
oleh Pengendara adalah 5
2.5
Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran
Lalu Lintas .................. 6
2.6
Pasal-Pasal Yang Bersangkutan Mengenai
Peraturan Berlalu Lintas..........
7
BAB III PENUTUP .............................................................................................. 11
3.1
Kesimpulan
............................................................................................... 11
3.2
Saran .......................................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota
besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi
angka-angkakecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan
salahsatu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan
lalu-lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang bersifat negative
maupunyang bersifat positif bagi kehidupan masyarakat.Sebagaimana diketahui
sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini
nampak juga membawa pengaruh terhadapkeamanan lalu lintas yang semakin sering
terjadi, pelanggaran lalu lintas yangmenimbulkan kecelakaan lalu lintas dan
kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak faktor
tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang
hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi, rancangan
jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” ( Suwardjoko : 2005 :135)
Lalu lintas dan pemakai jalan memiliki peranan yang sangat pentingdan strategis
sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan
pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur. Pembinaan
di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek pengaturan,pengendalian, dan
pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk keselamatan,keamanan, ketertiban,
kelancaran lalu lintas jalan.
Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut
diatas, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam
dan berlaku secara nasional serta dengan mengingat ketentuan lalu lintas
yang berlaku secara internasional. Salah satu permasalahan yang selalu
dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari
adanyaindikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Dewasa
ini, perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat sangat pesat, keadaan
inimerupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi
modern.Perkembangan lalu lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh baik yang bersifat
positif maupun bersifat negatif.Faktor penyebab timbulnya permasalahan dalam
lalu lintas adalahmanusia sebagai pemakai jalan, jumlah kendaraan, keadaan
kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu lalu lintas, merupakan faktor
penyebab timbulnyakecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas (Ramdlon naming :
1983 : 23).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka timbul masalah sebagai berikut:
1.
Apa
itu pelanggaran lalu lintas?
2.
Apa
saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
3.
Apa
saja dampak akibat melanggar lalu lintas?
4.
Apa
yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
5.
Apa
saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penyusunan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.
Agar
Siswa dan Siswi SMP NEGERI 2 SONGGOM mengerti Apa itu pelanggaran lalu lintas
2.
Agar
Siswa dan Siswi SMP NEGERI 2 SONGGOM mengerti Apa saja bentuk pelanggaran lalu
lintas.
3.
Agar
Siswa dan Siswi SMP NEGERI 2 SONGGOM mengerti Apa saja dampak akibat melanggar
lalu lintas.
4.
Agar
Siswa dan Siswi SMP NEGERI 2 SONGGOM mengerti Apa yang menyebabkan pelanggaran
lalu lintas
5.
Agar
Siswa dan Siswi SMP NEGERI 2 SONGGOM mengerti Apa saja upaya pemerintah dalam
mengatasi pelanggaran lalu lintas
D.
Manfaat
Manfaat
pembahasan makalah ini agar orang-orang sadar akan pentingnya keselamatan diri
saat berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,
dan untuk menambah wawasan seputar pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi
di sekitar kita.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang
merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14
Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana
(www.id.wikipedia.org, 2009).
Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan
perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan
perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang,
seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara,
dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh
aparat hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan,
kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti perkosaan, kekerasan
dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan hukuman terdakwa yang
terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ dipenjara/ kurungan atau denda bisa
juga dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu. Pelanggaran lalu
lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap
Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai
muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah
memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Namun seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tidak sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang
diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan
kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum
(Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana
terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal
209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga
dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi
Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman
penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id,
2009).
Singkatnya, persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat,
dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan.
Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan
denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda
keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang sesuai
dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan
sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
2.2
Bentuk - bentuk
Pelanggaran Lalu Lintas Yang Sering Terjadi
Bentuk-bentuk
pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1.
Menggunakan jalan dengan cara yang dapat
merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin
menimbulkan kerusakan pada jalan.
2.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak
dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji
Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang
berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
3.
Membiarkan atau memperkenakan kendaraan
bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4.
Tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan,
perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan
lain.
5.
Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan
tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat
tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
6.
Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan
oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada
di permukaan jalan.
7.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan
penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8.
Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis
kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
2.3
Perihal
Peraturan Lalu Lintas Terbaru bagi Pengendara Motor
1)
Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai
Motor (agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
2)
Dilarang menerima telepon saat mengendarai
Motor (agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
3)
Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor
(masih belum jelas alasannya).
4)
Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai
dengan Warna di STNK (masih belum jelas alasannya).
5)
Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM
harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama
akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas
alasannya).
6)
Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam
hari (karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa
sebagai pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
7)
Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar
pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi
gak masalah..hehe :D).
8)
Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum
jelas alasannya).
9)
Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang
berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar
lebih tertib).
2.4
Perlengkapan
Sepeda Motor yang Harus Dipenuhi oleh Pengendara adalah
1)
Memakai helm SNI
2)
Kaca Spion
3)
Memakai Sepatu
4)
Memakai Jaket
5)
Memakai Sarung Tangan
6)
Pentil Ban
2.5
Upaya
Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus bertanya pada dirinya sendiri, siapakah
pelanggar peraturan lalu lintas tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa
pekerjaannya, siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa
seorang yang melanggar peraturan lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat
(walaupun kadang-kadang petugas berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi
yang melanggar peraturan lalu lintas adalah seseorang yang lalai di dalam
membatasi penyalahgunaan hak-haknya.
Yang kedua adalah bahwa seorang petugas atau penegak hukum harus menyadari
bahwa dia adalah seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani
masalah-masalah lalu lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya
merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara
kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional
dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun dia selalu disebut
oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan
kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh karena itu, maka para penegak
hukum harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta
pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik,
bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai
pertimbangan, akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu
yang tepat untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang
berbahaya, misalnya, akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan
rambu yang tidak wajar akan menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri
pengemudi. Bentuk jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu
lintas, mempunyai pengaruh terhadap pengemudi.
Pemasangan lampu lalu lintas, juga mempunyai pengaruh terhadap perilaku
pengemudi. Apabila lampu lalu lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis
berhenti, maka hal itu akan menyebabkan pengemudi menghadapi masalah.
Masalahnya adalah, untuk melihat lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti
jauh di belakang garis behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan
dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau dia
berhenti tepat di garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu
lalu lintas.
Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani
para pelanggar lalu lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah
mengemudi merupakan suatu lembaga pendidikan yang tujuan utamanya adalah
menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah
terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para
ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah
lalu lintas, akan tetapi kadang-kadang juga ada psikologinya maupun ahli
ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang
paling pokok adalah sikap dari instruktur. Instruktur harus mampu menciptakan
suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh menerima
pelajarannya.
Seorang instruktur harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan
untuk mengajar saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai
orang dewasa, berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan,
oleh karena di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting adalah dapat
mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar
akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa
seseorang.
2.6
Pasal-Pasal
Yang Bersangkutan Mengenai Peraturan Berlalu Lintas
1)
Kenakan Helm
Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah
helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah
menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat
(8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan
dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
2)
Pastikan
Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih,
coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,
dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah
sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika
tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini
akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
3)
Tak Punya SIM?
Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi
perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya
sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi
pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda
yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan
empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
4)
Konsentrasi
dalam Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan
melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
5)
Perhatikan
Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda
empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi
mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
6)
Lengkapi kaca
spion dan lain-lain
ü Pengemudi
sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan
kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur
Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000.
ü Pengemudi
roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan
penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai
sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp
500.000.
7)
STNK, Setiap
bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda
bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan
bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi
pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
8)
SIM
Harus yang Sah, Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM
yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda
paling banyak Rp 250.000.
9)
Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman,
Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil
dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda.
Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal
289.
10) Nyalakan
Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan
lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang
mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000 (Pasal 293).
11) Wajib
Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada
siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi
lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15
hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
12) Berbelok,
Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau
berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi
kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
13) Jangan
Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau
bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan
dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan
pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp
250.000 (Pasal 295)
14) Stop!
Belok kiri tak boleh langsung Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu
Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang
dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan
dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas
atau pemberi isyarat lalu lintas”.
15) Balapan
di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan
dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
3.000.000 (Pasal 297)
16) Sesuaikan
Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan
salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun
2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi
pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus
menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan
hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di
depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan
bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak
bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya
diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok
kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan
baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian
bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari
merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan
besar jika dibandingkan dengan UU yang lama.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat
tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian
yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum
sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum,
penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan
pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang
konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu
penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya, merupakan suatu hal yang
sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga kewibawaannya
untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai kepercayaan
pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga
menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk
memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut
tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat,
aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.
3.2 Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di
jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke
kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang
sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus
disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu
pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan
atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus
menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi
setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang
namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah
satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
http://umum.kompasiana.com/2010/03/04/masalah-pelanggaran-lalu-lintas
http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/17/penanaman-budaya-dalam-berlalu-lintas-di-indonesia-2/
http://serenity291185.wordpress.com/2008/11/20/tugas-makalah/
http://www.anakunhas.com/2011/12/pengertian-pelanggaran-lalu-lintas.html
Soekanto,
Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas
(Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju
Kansil, C.S.T. Kansil, Christine. Disiplin Dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya.
Rineka Cipta. Jakarta : 1995

Komentar
Posting Komentar